News

TERKUAK FAKTA BARU! Bukti Penting Ini Rupanya Tak Disertakan Penyidik Dalam Sidang Kasus Vina Cirebon

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Sabtu 17 Agu 2024, 08:46 WIB
Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu (kiri)

AYOJAKARTA.COM - Kasus Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu kini terus memanas usai munculnya fakta-fakta dan bukti baru.

Seperti salah satunya adalah ditemukan fakta bahwa ada bukti penting yang rupanya tak disertakan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diikutsertakan dalam sidang kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Padahal dalam kacamata kuasa hukum dan pengamat, bukti penting yang satu ini bisa mengubah kondisi para narapidana di kasus Vina dan Eky.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Zebra atau Singa yang Kamu Lihat Pertama Kali? Jawabannya…

Fakta ini disampaikan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu dalam sebuah acara Dua Sisi seperti dilansir Ayojakarta.com pada kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (17/8/2024).

Edwin Partogi Pasaribu yang saat itu juga membawa berkas dokumen kasus Vina menunjukkan bahwa dari awal penyidik tidak berniat menjadikan bukti ini sebagai barang bukti dalam kasus Vina.

Bukti yang disampaikan Edwin Partogi Pasaribu adalah file hasil ekstraksi handphone milik Vina yang menunjukkan adanya percakapan beberapa menit dan jam sebelum kejadian naas itu terjadi.

Edwin menunjukkan berkas dokumen yang bawa dimana di dalamnya terdapat daftar isi dari seluruh isi dokumen.

Baca Juga: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran! Ini Dia Dokumen yang Harus Kamu Persiapkan untuk CPNS Kemenkumham

"Saya ingin tunjukkan mba, dari berkas ini ada daftar isinya ada dua lembar. Tadi kan kita lihat yang ekstraksi itu halaman terakhir. Kita lihat di agian terakhirnya (daftar isi) apa tertulisnya? Surat kuasa penunjukkan pengacara," kata Edwin.

Hal itu menunjukkan bahwa menurutnya soal data ektraksi hanpdhone milik Vina tidak pernah menjadi bagian yang dimaksud untuk bukti dalam perkara ini.

"Jadi bukti ekstraksi itu tidak dimaksudkan untuk dijadikan alat bukti dari perkara pembunuhan dan pemerkosaan, yang ditampilkan hanya keterangan," jelas kuasa hukum Saka Tatal tersebut.

Dengan tidak dimaksudkan sebagai alat bukti dalam perkara kasus Vina sudah tentu bukti tersebutpun tidak pernah dihadirkan di persidangan dan dimintakan oleh pendapat ahli.

Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus 2024 Hampir Merata, yang Cair Via PT Pos Sampai Tahap Apa? Ini Kata Petugas

"Tidak pernah ada yang melalukan ekstraksi ini diminta keterangannya sebagai ahli gitu loh! Jadi memang tidak pernah dimaksudkan sebagai alat bukti di persidangan," tegasnya lagi.

Bagi Edwin ini tentu menjadi kejanggalan, dan dia menganggap bahwa Jaksa tidak akan bisa menjadikan ini sebagai alat bukti apabila dari penyidik sejak awal memang tidak pernah memasukkannya ke dalam daftar alat bukti.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini selain Saka Tatal yang telah selesai melaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK), enam terpidana lain kasus Vina dan Eky juga baru-baru ini telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Keenam terpidana mengharapkan adanya keadilan dari apa yang mereka alami.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris