AYOJAKARTA.COM - Saka Tatal mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini Selasa (13/8/2024).
Saka Tatal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas laporan keterangan palsu yang diberikan Aep dan Dede.
Saka Tatal didampingi oleh pengacaranya atau kuasa hukumnya dan didampingi LPSK tentunya.
Berikut penjelasannya dikutip dari YouTube METRO TV, Selasa (13/8/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin, mengatakan kalau ia yakin Saka dilindungi oleh LPSK.
LPSK merupakan lembaga yang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.
“Saka pasti dilindungi oleh LPSK dan kita (kuasa hukum) punya kewajiban untuk menyampaikan informasi apapun ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Titin.
Saka Tatal menyebutkan kalau tidak ada persiapan khusus yang dilakukan olehnya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Saka Tatal mengatakan selama ia menjalankan pemeriksaan atau sidang tidak pernah ada persiapan khusus.
Baca Juga: Ingin Masuk UNDIP? Ini Dia 5 Fakultas Terbaik di Universitas Diponegoro Beserta Keunggulannya!
Saka Tatal mengatakan kalau memang dari dulu tidak pernah ada atau punya persiapan khusus dengan terus terang.
“Kalau persiapan sih saya bilang nggak ada. Nggak pernah persiapan dari dulu. Nggak pernah punya, terus terang aja,” ujarnya.***