AYOJAKARTA.COM - LPSK menolak permohonan perlindungan Suroto, saksi kasus Vina Cirebon dan Eky.
Penolakan permohonan Suroto disampaikan Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK.
Sri Suparyati menjelaskan bahwa saat wawancara pertama dengan Suroto, saksi kasus Vina Cirebon tersebut belum mengajukan perlindungan.
Lalu selanjutnya Suroto mengajukan perlindungan ke LPSK setelah pra peradilan Pegi Setiawan usai.
Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon! LPSK Tolak Perlindungan Saksi Suroto, Pernyataan Sering Berubah-ubah?
Namun karena peradilan pidananya juga sudah tak ada sehingga LPSK memandang proses syarat dari pasal 2 jo pasal 4 belum masuk dalam kategori perlindungan permohonan untuk Suroto.
Setelah wawancara kedua, pihak LPSK tak hanya menelaah wawancara namun juga dari putusan pengadilan.
“Sehingga kami harus menelaah dari putusan pengadilan itu juga untuk melihat konsistensi dan kesesuaian dari keterangan pak Suroto,” kata Sri Suparyati dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Selasa (13/8/2024).
Namun, menurut Sri Suparyati kesaksian Suroto dianggap tak konsisten dan sesuai.
“Kami menemukan bahwa ada beberapa yang kami melihat tidak konsisten, tidak sesuai dan pada saat wawancara kedua,” ujarnya.
Sehingga berdasarkan pertimbangan materil dan formil, LPSK menolak permohonan Suroto.
“Dari pertimbangan materil tersebut dan formil maka kami kemudian mengamnil keputusan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bapak Suroto,” jelasnya.
Sebagai informasi, Suroto merupakan sosok yang mengaku pertama kali menemukan jasad Vina Cirebon dan Eky di TKP.
Saat itu, ia mengaku sedang berpatroli dan melihat Vina dan Eky yang sudah tergeletak.***