AYOJAKARTA.COM - Hanya tinggal menghitung hari masyarakat akan memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang berlangsung pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Hari Kemerdekaan Indonesia ditandai sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.
Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang penasaran apakah tanggal 16 Agustus cuti bersama?
Banyaknya masyarakat yang penasaran dengan hari cuti bersama bukanlah hal yang mengherankan.
Ini karena, ada beberapa hari libur nasional yang juga dibarengi dengan cuti bersama baik satu hari sebelum maupun sesudah.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri Indonesia.
Tiga menteri tersebut adalah Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Melalui SKB 3 Menteri, masyarakat bisa mengetahui jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sepanjang tahun 2024.
Mengacu pada SKB 3 Menteri yang dibagikan oleh akun Instagram @kemenpanrb, tanggal 17 Agustus 2024 ditandai sebagai hari libur nasional.
Akan tetapi, tidak ada cuti bersama baik satu hari sebelum maupun sesudah 17 Agustus 2024.
Sehingga, dapat diketahui bahwa tanggal 16 Agustus 2024 bukanlah cuti bersama, sehingga masyarakat tidak mendapatkan libur.
Meski 16 Agustus 2024 tidak ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama, masyarakat masih memiliki sisa hari libur di tahun ini.
Merujuk pada SKB 3 Menteri, hanya terdapat tiga hari libur yang tersisa hingga akhir tahun 2024.
Ketiga hari libur tersebut terdiri dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Natal.
Berikut adalah rincian sisa hari libur tahun 2024:
- 16 September 2024: Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
- 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Demikian informasi mengenai 16 Agustus cuti bersama atau tidak. Semoga bermanfaat.***