AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Suroto, salah satu saksi dalam kasus Vina Cirebon.
Keputusan ini diambil setelah LPSK menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh Suroto tidak konsisten, berubah-ubah, dan cenderung menutupi informasi penting yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang diusut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada hasil penelaahan mendalam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Baca Juga: 7 Ide Usaha Modal Musiman yang Kreatif dan Jadi Ladang Subur di Acara 17 Agustusan, Apa Saja?
“Kami harus melihat apakah syarat perlindungan terpenuhi atau tidak, termasuk proses peradilan pidana yang berjalan,” ujar Sri.
Suroto awalnya dihubungi oleh LPSK secara proaktif setelah kasus ini mencuat.
Pada wawancara pertama, Suroto belum mengajukan permohonan perlindungan.
Namun, setelah proses berjalan dan Polda melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan, Suroto baru mengajukan permohonan perlindungan dan dilakukan wawancara kedua oleh LPSK.
Dalam wawancara kedua, LPSK menemukan bahwa pernyataan Suroto berbeda jauh dengan foto-foto yang menunjukan kondisi Vina.
Selain itu, LPSK juga mencatat bahwa Suroto sudah muncul di beberapa media dan tampak kurang kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk perlindungan.
“Pada wawancara kedua, kami juga melihat Suroto tampak tidak kooperatif dan sepertinya memiliki agenda sendiri yang tidak sesuai dengan prosedur yang kami terapkan. Ini menambah pertimbangan kami untuk menolak permohonan tersebut,” kata Sri Suparyati.
Selain itu, LPSK juga menilai bahwa kasus yang melibatkan Pegi Setiawan sudah diproses melalui pra-peradilan yang telah diputus, sehingga tidak ada lagi proses peradilan pidana yang sedang berlangsung. Hal ini menjadi alasan formil lain untuk penolakan perlindungan Suroto.
Meski demikian, LPSK memberikan catatan kepada kepolisian untuk tetap menjamin keselamatan Suroto jika keterangannya masih diperlukan dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kami berharap polisi tetap memantau dan melindungi Suroto meskipun permohonan perlindungannya kami tolak," tambah Sri.
Keputusan LPSK ini menyoroti pentingnya konsistensi dan kejujuran dalam memberikan keterangan bagi para saksi yang mengajukan perlindungan.
Kasus Vina Cirebon sendiri terus menjadi perhatian publik, dan setiap perkembangan baru dalam penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.***