AYOJAKARTA.COM – Kasus kematian Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam kini memasuki babak baru usai terkuaknya sebuah bukti baru yaitu ekstraksi data handphone (HP) milik Vina.
Bukti yang selama ini dipertanyakan publik akhirnya bisa dibuka.
Terkuak sebuah fakta menarik yang rupanya belum diungkap di persidangan.
Dalam sebuah wawancara eksklusif dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews pada Kamis (8/8/2024), kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan ada bukti percakapan Vina yang didapatkan berdasarkan hasil ekstraksi data HP miliknya.
Baca Juga: Mungkinkah Rudiana Mempengaruhi Penyidikan Kasus Vina Cirebon? Begini Kata Reza Indragiri
Dalam percakapan tersebut terkuak ada percakapan antara Vina, Widi dan Mega yang rupanya belum diungkap di persidangan.
Menurut kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu bukti ekstraksi data HP milik Vina sebenarnya sudah lama ia miliki.
Hanya saja saat itu ia belum mengetahui bahwa bukti tersebut rupanya bisa mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
Hingga ada seorang ahli yang dijelaskan Edwin menyebut bahwa bukti ekstraksi data HP Vina dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini.
Sehingga membuatnya teringat bahwa sebenarnya ekstraksi data HP Vina sudah lama ia miliki.
Ketika Edwin membaca berkas ekstraksi data tersebut, ada percakapan Vina dan temannya yang menyebut nama Widi.
Sehingga menurutnya keterangan Mega dan Widi yang baru-baru ini terungkap di media tak bisa berdiri sendiri.
“Ketika saya baca-baca hal yang pertama menarik buat saya di angka 58, itu ada kata Widi ya “isun udah di rumah Widi” gitu. Nah sehingga kemudian saya berkesimpulan keterangan Widi dan Mega itu tidak berdiri sendiri, didukung oleh keterangan fakta adanya bukti percakapan itu,” kata Edwin.
Edwin kemudian menjelaskan bahwa ada hal lain yang juga sangat janggal dalam bukti percakapan Vina dan Widi.
Vina rupanya pada pukul 22.14 WIB masih mengirimkan pesan kepada Widi dan mengajaknya untuk keluar.
“Yang paling mengesankan dari bukti percakapan ini sebagaimana juga keterangan Mega dan Widi adalah percakapan antara Vina dan Widi kita bisa rujuk di angka 55,” ungkap Edwin.
Dari berkas nomor 55 tersebut, nampak terlihat bahwa di pukul 22.14.10 ada sms dari Vina kepada Widi.
“Kita bisa lihat bersama itu kalau di Indonesia kan waktunya UTC waktu dunia kalau dikonversi ke WIB itu 7 jam itu pukulnya 22 di menit 14 detik ke-10 gitu ada sms dari Vina kepada Widi,” lanjutnya.
Dalam percakapan tersebut, Vina masih mengajak Widi untuk keluar dan bahkan menawarkan diri untuk menjemputnya jika berkenan.
Sehingga hal itu dapat menerangkan bahwa di jam tersebut Vina masih hidup dan ini membuktikan adanya perbedaan sangat jauh antara fakta di lapangan dengan putusan persidangan.
“Jadi itu menjelaskan dengan terang bahwa di jam tersebut 22.14.10 Vina masih hidup. Nah ini sangat berbeda jauh dengan putusan di tiga berkas perkara ini, 16, 3 dan 4,” kata Edwin.
Padahal dalam persidangan menunjukkan di pukul 22.15 Vina dan Eky melintas di depan sebuah SMP yang kemudian diikuti para pelaku dan kemudian terjadilah peristiwa yang sebagaimana diputuskan dalam perkara kasus ini yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Dari hal tersebut dijelaskan Edwin, dapat disimpulkan bahwa bukti ekstraksi data HP milik Vina ini tak pernah dihadirkan di persidangan.***