AYOJAKARTA.COM – Kasus kematian Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 silam memang hingga kini masih terus menjadi sorotan publik dan hangat diperbincangkan.
Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam kasus kematian Vina dan Eky yang disebut sebagai korban pembunuhan.
Pasalnya banyak bukti-bukti yang dianggap tidak valid serta tidak lengkap dijadikan pedoman oleh hakim dalam memutus perkara ini hingga mengadili 8 tersangka dan beberapa diantaranya harus menanggung hukuman penjara seumur hidup.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri juga sangat merasakan kejanggalan yang cukup besar pada bukti handphone (HP) yang ada di dalam berkas kasus Vina Cirebon.
Pasalnya dikatakan Reza bahwa tidak semua bukti HP baik milik korban maupun terpidana diekstrak secara utuh dan akhirnya menimbulkan keterangan yang sebenarnya tidak valid.
“Sayang beribu sayang, isi halaman 65 (berkas kasus Vina) tentang konos SMS tersebut itulah dijadikan pertimbangan oleh Hakim untuk memutus benar adanya sudah terjadi pembunuhan berencana,” ujar Reza seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Official iNews, Rabu (7/8/2024).
Padahal sebenarnya tidak ada bukti komunikasi elektroniknya secara nyata dan apabila memang ternyata terbukti ini rekayasa, maka ini merupakan hal yang fatal.
Reza pun menyayangkan tindakan Polda Jabar yang tidak mengekstrak seluruh bukti HP para tersangka saat itu dan juga korban.
Baca Juga: Dikenal Miliki Masa Depan Cerah, Cek Jurusan Teknik di ITS Paling Banyak Mahasiswanya
“Karena itu saya katakana tidak semata-mata handphone Hadi dan pacarnya yang semestinya diekstrak oleh Polda Jabar tapi seluruh gawai para tersangka ditambah lagi dengan gawai kedua korban juga dapat perlakuan yang sama,” tambah Reza.
Dijelaskan Reza, apabila saat itu Polda Jabar mengekstrak seluruh isi HP para korban dan tersangka maka akan diperoleh informasi serinci-rincinya tentang komunikasi yang terjadi sebelum kejadian.
“Sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa dengan siapa, berkomunikasi tentang apa, jam menit detik ke berapa!” tegas Reza.
Reza pun berujar bahwa dengan dibukanya HP korban dan tersangka maka kasus Vina Cirebon 2016 ini bisa saja akan berubah.
“Saya yakin untuk mengatakan kalau bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya ditemukan lalu dibuka ke ruang hukum, maka sekali lagi kesimpulan kita tentang kasus Cirebon 2016 akan berubah!” katanya.
Bahkan menurutnya, kondisi para terpidana pun akan berubah dan bahkan bisa saja mendapatkan kebebasan.***