News

Ikuti Jejak Saka Tatal! 7 Terpidana Kasus Kematian Vina-Eky Siap Ajukan PK, Kuasa Hukum Sudah Kumpulkan Novum Baru?

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 06 Agu 2024, 11:47 WIB
Tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky siap ajukan Peninjauan Kembali (PK)

AYOJAKARTA.COM - Tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky siap ajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum para terpidana dalam kasus ini mengaku telah memiliki beberapa novum atau bukti baru untuk mengajukan PK.

Kuasa hukum memastikan berkas pengajuan PK ini akan mulai dimasukkan paling lambat minggu depan.

“PK sedang kami susun kalau misalkan minggu ini kami bisa kekejar kalau nggak paling lambat minggu depan,” kata Kuasa Hukum para terpidana, Jutek Bongso, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca Juga: 4 Jurusan dengan Biaya Kuliah Termahal di UPN Veteran Yogyakarta, IPI Capai Ratusan Juta!

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum para terpidana tersebut, novum yang mereka miliki telah sesuai dengan KUHAP Pasal 263 Ayat 2.

Jutek Bongso pun mengatakan novum yang telah dikumpulkan seputar kekhilafan hakim, dan saling pertentangan yang bisa dijadikan sebagai novum.

“Sudah banyak, tiga unsur yang diizinkan KUHAP sudah terpenuhi dan menurut saya ada tiga alasan itu kami dapatkan dari peristiwa ini,” ujarnya.

Jutek Bongso meyakini bahwa PK yang ia ajukan di MA nantinya akan berhasil, karena terdapat tiga alasan untuk mengajukan PK tersebut sangat kuat dan sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: 5 Ide Usaha yang Tidak Termakan oleh Zaman dan Tidak Ada Matinya, Apa Saja?

Disisi lain, rencana pengajuan PK dari para terpidana itu disambut baik oleh kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Toni RM.

Toni mengatakan bahwa PK yang diajukan tersebut merupakan salah satu cara untuk membebaskan para terpidana.

“Untuk membuktikan tujuh terpidana tidak bersalah upaya hukum yang bisa dilakukan pasti PK,” kata Toni RM.

“Seadainya PK dikabulkan tentu ini akan jadi angin segar bagi para terpidana,” sambungnya.

Apalagi, kata dia, ditambah dengan adanya novum yang bisa memperkuat para terpidana untuk mengajukan PK di MA.

Seperti diketahui, sebelum tujuh terpidana berencana untuk mengajukan PK, mantan terpidana lain yakni Saka Tatal telah lebih dulu mengajukan PK dalam kasus ini.

Saka Tatal mengajukan PK untuk membersihkan namanya dan membuktikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus ini.

Sidang PK Saka Tatal telah berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris