News

Mahfud MD Sebut Hakim Kasus Ronald Tannur Tidak Profesional, Singgung Soal Kewenangan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 02 Agu 2024, 16:07 WIB
Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasih membuat sejumlah pihak geram, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Ronald Tannur bebas setelah dinyatakan hakim tidak terbukti membunuh Dini Sera Afrianti.

Mahfud MD mengatakan bahwa hakim yang menangani perkara Ronal Tannur tidak professional.

Baca Juga: Jadi Primadona karena Lulusannya Punya Masa Depan Cerah, Ini 5 Jurusan Teknik yang Banyak Diminati oleh Calon Mahasiswa

Ia menilai apabila hakim menafsirkan korban meninggal bukan karena pembunuhan, maka seharusnya peristiwa yang terjadi harus disorot.

“Saya menganggapnya sekurang-kurangnya memang tidak profesional. Hakim menyatakan ya mungkin bukan pembunuhan karena itu tidak sengaja secara langsung melakukan pembunuhan, bisa saja. Lalu kenapa tidak masuk penganiayaan karena penganiayaannya kan sudah jelas terjadi dari saksi-saksi, bukti-bukti, penganiayaan yang menyebabkan kematian,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Jumat (2/8/2024).

Mahfud menjelaskan bahwa hakim tidak seharusnya bertindak sewenang-wenang dalam memutuskan suatu perkara.

Baca Juga: Seleksi Mandiri UPI 2024, Ini Biaya UKT dan IPI dari 10 Jurusan S-1 Paling Ramai Peminat, Tertinggi Tembus Rp24 Juta

“Kalau ada public common sense jangan dianggap melanggar kemerdekaan hakim, melanggar independensi hakim. Justru hakim itu tidak boleh sewenang-wenang meskipun punya kemerdekaan,” jelasnya.

Mahfud mengungkapkan apabila hakim tidak yakin suatu peristiwa terjadi yang menyebabkan korban meninggal dunia maka diberikan putusan yang ringan bagi terdakwa, akan tetapi tidak berlebihan sampai harus dibebaskan.

Akan tetapi, dalam kasus ini Ronald Tannur dibawa ke pengadilan dan sudah ada fakta-fakta yang jelas bahwa ia telah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.

Baca Juga: Jurusan Teknik yang Terdapat di Universitas Telkom Lengkap dengan Akreditasi dan Biaya Pendidikan, Manakah Prodi Incaran Kamu?

Mahfud menerangkan bahwa dalam hukum pidana yang paling menentukan adalah keyakinan hakim.

Namun, jika hakim yakin tidak ada pembunuhan maka tidak seharusnya sewenang-wenang.

“Bukti di dalam hukum pidana itu yang paling menentukan keyakinan hakim, kalau tertangkap tangan itu tidak bisa mengelak. Yang kedua pengakuan, ketiga saksi, dan keempat keyakinan hakim. Hakim yakin sekarang tidak salah tapi itu jangan digunakan sewenang-wenang juga. Ini menurut saya merupakan penyelewengan dari asas kebebasan hakim,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris