News

Update Sidang PK Saka Tatal: Begini Penjelasan Lengkap Reza Indragiri Soal Kasus Vina Kecelakaan atau Pembunuhan

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 01 Agu 2024, 08:14 WIB
Update sidang PK Saka Tatal

AYOJAKARTA.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar pada Rabu (31/8/2024) denvan menghadirkan beberapa saksi ahli dan saksi fakta.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal adalah Reza Indragiri sebagai ahli Psikologi Forensik.

Dalam sebuah kesempatan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pendapat Reza Indragiri terkait kasus Vina Cirebon ini apakah sebuah kecelakaan atau pembunuhan berdasarkan dengan bukti visum dan juga keterangan para saksi-saksi.

Dimana awalnya kasus Vina Cirebon ini ditangani oleh Polek Talun sebagai kasus kecelakaan, namun berdasarkan keterangan yang ada diubah statusnya menjadi kasus pembunuhan dan pemerkosaan masal.

Baca Juga: Bisa Jualan di Teras Rumah, 10 Ide Jualan Modal Rp 50 Ribu yang Sehari Langsung Balik Modal, Dijamin Laris Manis!

Reza pun menjelaskan secara rinci sesuai dengan pengetahuan dari keahlian yang ia milili untuk menjawab pertanyaan dari JPU tersebut.

Dari sudut pandang Reza selaku Psikologi Forensik setelah melihat berkas kasus Vina Cirebon, mengungkapkan bahwa di berkas tersebut tidak ada istilah pembunuhan sebagai penyebab dari kematian kedua korban yakni Vina dan Eky.

Yang ada hanya bukti visum dokter yang menerangkan bahwa kematian Vina dan Eky adalah kematian tidak wajar.

Pun Reza Indragiri juga menjelaskan dalam keilmunanya, kematian dibagi menjadi 4 jenis.

Diantara adalah Natural atau kematian yang wajar akibat dari sakit keras.

Dan 3 kematian tidak wajar yaitu kecelakaan, bunuh diri dan kematian akibat perbuatan orang lain.

Dijelaskan oleh Reza, didalam berkas yang ia baca, hanya tertulis bahwa kematian Vina dan Eky adalah kematian tidak wajar namun tidak dijelaskan apakah itu karena pembunuhan atau jenis kematian tidak wajar lainnya.

"Jaksa penuntut umum, sepanjang yang bisa saya baca di berkas adalah kematian tidak wajar. Namun kematian tidak wajar itu apakah serta merta bisa disimpulkan sebagai pembunuhan belum tentu," kata Reza seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube kompas TV, Kamis (1/8/2024).

Namun Reza tetap menegaskan dirinya tidak menyebut bahwa ini adalah kecelakaan atau juga pembunuhan karena tidak adanya bukti saintifik yang jelas di kasus ini.

Baca Juga: Bukan Cuma Bidang Ekonomi! Ini 7 Jurusan yang Lulusannya Banyak Dibutuhkan Kementerian Keuangan

Selanjutnya Reza juga mengungkapkan secara terang-terangan bahwa dirinya tidak yakin soal keterangan-keterangan para saksi dan kualitas pemeriksaan di kasus ini berdasarkan apa yang terjadi selama ini.

"Ketika saya skeptis terhadap kualitas keterangan para saksi plus pencabutan dan seterusnya tadi saya sampaikan, sayang beribu sayang pada saat yang sama di berkas yang sama saya tidak menemukan bukti-bukti saintifik yang mendukung saya dari perspektif psikologis untuk sampai pada sebuah simpulan mutlaktentang apakah ini bunuh diri ataukah kecelakan ataukah akibat perbuatan orang lain," jelasnya.

Di sidang tersebut pun Reza juga meminta agar pihak kepolisian bis menghadirkan ekstraksi data dati bukti-bukti di kasus Vina Cirebon.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Jinan Vania Barizky