AYOJAKARTA.COM – Penjaga Tahanan atau Polsuspas merupakan formasi ASN yang bekerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Formasi Penjaga Tahanan hampir tidak pernah absen dibuka oleh Kemenkumham dalam setiap pengadaan seleksi CPNS.
Termasuk di tahun 2024 ini, formasi Penjaga Tahanan kemungkinan besar akan kembali dibuka oleh Kemenkumham pada Agustus 2024 nanti.
Untuk itu, bagi pejuang ASN yang berminat untuk mendaftar seleksi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham bisa simak berbagai informasi penting berikut ini.
Mulai dari persyaratan umum, syarat berkas atau dokumen, tahapan tes, hingga penempatan kerja formasi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham.
Dikutip dari akun Instagram @milliumri, berikut informasi selengkapnya mengacu pada seleksi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham tahun 2023.
PERSYARATAN UMUM
· Tinggi Badan minimal Pria 165 m dan wanita 160 cm.
· Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
· Wajib ijazah SLTA/Sederajat (SMA, MA, SMK, Paket C).
· Tidak memiliki Tato, Tindik, atau bekas tato dan Tindik.
· Boleh sudah menikah atau sudah memiliki anak.
· Tidak ada syarat minimal nilai ijazah.
SYARAT BERKAS ATAU DOKUMEN
· E-KTP atau Surat Perekaman E-KTP
· Ijazah SLTA/Sederajat (SMA, SMK, MA, dan Paket C)
· Transkrip Nilai atau Nilai belakang ijazah
· Pas Foto latar belakang merah ukuran 4x6
· Akte lahir dari Capil (versi lama atau baru bisa)
· Surat sehat dari RSUD/RS Polri/RS TNI
· Surat lamaran dan Surat Pernyataan (diunduh di laman casn.kemenkumham.go.id).
SKCK, Surat Keterangan Narkoba, Sertifikat atau Piagam tidak diwajibkan dan bukan syarat pendaftaran.
TAHAPAN TES
· Pendaftaran Online atau Administrasi
· Tes SKD CAT
· Tes SKB
- Tes Kesamaptaan + ukur Tinggi Badan
- Tes Pengamatan Fisik
- Tes Wawancara dan Uji Keterampilan
PENEMPATAN KERJA
· Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
· Rumah Tahanan Negara (Rutan)
· Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA)
· Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP)
· Balai Pemasyarakatan (Bapas)
· Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
· Kantor Wilayah Kemenkumham
***