News

Penerimaan PPPK akan Dilakukan Secara Tertutup: Apakah Guru dan Tenaga Kesehatan Honorer Bisa Mendaftar?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 30 Jul 2024, 14:29 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK tertutup

AYOJAKARTA.COM - Proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 kini telah memasuki tahap penetapan formasi.

Namun, kabar kurang menggembirakan datang dari formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilakukan secara tertutup.

Pertanyaan pun muncul: Apakah guru dan tenaga kesehatan honorer dapat ikut mendaftar?

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, memberikan penjelasan terkait isu ini.

Baca Juga: Ssst... Menurut Psikologi 4 Tanda Ini Menunjukan Seseorang Diam-diam Suka dan Memendam Perasaan, Pernah Rasakan?

Menurutnya, penerimaan PPPK secara tertutup ini adalah langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang harus tuntas paling lambat akhir Desember 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Jadi kemungkinan besar untuk PPPK, proses penerimaannya atau siapa yang boleh mendaftar itu akan tertutup bagi mereka yang sudah terdaftar di dalam database BKN," jelas Suharmen.

Artinya, hanya tenaga honorer yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara yang memiliki peluang untuk mendaftar dalam seleksi P3K ini.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: Apakah guru dan tenaga kesehatan honorer, yang datanya mungkin berada di luar database BKN, seperti di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk guru atau SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) untuk tenaga kesehatan, dapat mendaftar?

Suharmen menjelaskan bahwa keputusan mengenai hal ini masih berada di tangan Sekretariat Kabinet.

"Apakah mereka kemudian boleh mendaftar tergantung kembali pada kebijakannya nanti yang sekarang sedang ada di sekretariat kabinet," tambahnya.

Baca Juga: Seleksi Mandiri UNY CBT Domisili 2024: Ini Biaya UKT dan IPI 10 Jurusan S-1 Ramai Peminat, Tertinggi Tembus Rp100 Juta

Kebijakan final terkait penerimaan PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan honorer masih dalam proses penetapan dan akan diumumkan kemudian.

Menurut Suharmen, semakin banyak peserta yang bisa mendaftar, maka semakin besar peluang untuk mendapatkan calon PPPK yang terbaik.

Namun, pemerintah juga dihadapkan pada tugas berat untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini sesuai dengan mandat undang-undang.

Sistem informasi yang dikelola oleh BKN diakui memiliki keterbatasan dalam menangani volume pendaftaran yang sangat besar jika pendaftaran dibuka untuk umum tanpa batasan.

Penerimaan P3K secara tertutup ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan kesempatan yang adil untuk diangkat menjadi P3K.

Ini juga merupakan langkah untuk mematuhi undang-undang yang mengamanatkan penyelesaian masalah tenaga honorer sebelum akhir tahun 2024.

Keputusan akhir mengenai siapa yang dapat mendaftar masih menunggu kebijakan dari Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Jurusan Kuliah Sepi Peminat tapi Lulusannya Dicari BUMN, Pilihan Tepat di Tengah Persaingan Ketat!

Bagi guru dan tenaga kesehatan honorer, keputusan ini menjadi penentu apakah mereka dapat ikut serta dalam seleksi PPPK yang akan datang.

Proses seleksi PPPK yang dilakukan secara tertutup ini menjadi perhatian penting bagi seluruh tenaga honorer yang berharap mendapatkan status yang lebih pasti dan stabil.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil tetap memperhatikan kapasitas sistem informasi dalam mengelola proses seleksi.

Bagi guru dan tenaga kesehatan honorer yang berada di luar database BKN, harapan tetap ada selama kebijakan final belum diumumkan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kebijakan yang adil dan transparan, sehingga seluruh tenaga honorer yang berkompeten memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam seleksi PPPK.

Sambil menunggu pengumuman resmi, tenaga honorer diharapkan tetap mempersiapkan diri dengan baik.

Semoga kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Jinan Vania Barizky