AYOJAKARTA.COM - Setelah lolos seleksi administrasi, pendaftar sekolah kedinasan harus mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk bisa lolos ke sekdin impian.
Namun, perlu kamu tahu bahwa tes SKD merupakan tahap paling banyak yang menggugurkan pendaftar sekolah kedinasan (sekdin).
Sebab, pada tahap ini akan ada pemangkasan besar karena hanya pendaftar sekolah kedinasan terbaik yang akan lolos ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Dipertimbangkan PDIP dalam Pilgub Jakarta 2024, Anies Baswedan Katakan Hal Ini
Pada artikel ini akan diinformasikan perihal apa saja kebijakan perangkingan SKD di tiap masing-masing sekdin.
Berikut kebijakan perangkingan SKD masing-masing sekolah kedinasan Sekdin).
1 . PKN STAN
Perangkingan SKD: 3 x per jalur penerimaan
2 .IPDN
Perangkingan SKD: 3 x per kuota provinsi
3 . Polstat STIS
Prangkingan SKD: 5 x kuota per prodi penempatan CPNS
4 . Poltekip Poltekim
Perangkingan SKD: 8 x kuota per gender
5 . STIN
Perangkingan SKD: 3 x kuota nasional
6 . STMKG
Perangkingan SKD: 3 x kuota reguIer: 5 x kuota afirmasi
7 . Sekdin Kemenhub
Perangkingan SKD: 4 x kuota polbit pusat, 3 x kuota polbit pemda, 3 x kuota OAP
8 . Poltek SSN
Perangkingan SKD: 8 x kuota nasional
Itu dia kebijakan perangkingan SKD masing-masing sekolah kedinasan yang dikutip Ayojakarta dari Instagram @aymangayu.***