News

MAAF! 91,22 Persen Pendaftar Sekolah Kedinasan 2024 Akan Gugur di Tahap SKD, Cek Kebijakan Perangkingan SKD Tiap Sekdin

Oleh: Linda Wati Senin 29 Jul 2024, 13:33 WIB
91,22 Persen Pendaftar Sekolah Kedinasan 2024 Akan Gugur di Tahap SKD

AYOJAKARTA.COM - Setelah lolos seleksi administrasi, pendaftar sekolah kedinasan harus mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk bisa lolos ke sekdin impian.

Namun, perlu kamu tahu bahwa tes SKD merupakan tahap paling banyak yang menggugurkan pendaftar sekolah kedinasan (sekdin).

Sebab, pada tahap ini akan ada pemangkasan besar karena hanya pendaftar sekolah kedinasan terbaik yang akan lolos ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Dipertimbangkan PDIP dalam Pilgub Jakarta 2024, Anies Baswedan Katakan Hal Ini 

Pada artikel ini akan diinformasikan perihal apa saja kebijakan perangkingan SKD di tiap masing-masing sekdin.

Berikut kebijakan perangkingan SKD masing-masing sekolah kedinasan Sekdin).

1 . PKN STAN

Perangkingan SKD: 3 x per jalur penerimaan

2 .IPDN

Perangkingan SKD: 3 x per kuota provinsi

3 . Polstat STIS

Prangkingan SKD: 5 x kuota per prodi penempatan CPNS

4 . Poltekip Poltekim

Perangkingan SKD: 8 x kuota per gender

Baca Juga: Tak Perlu Merantau di Kota Besar! Ini 5 Peluang Usaha di Desa Bagi Pemula Tahun 2024, Modal Kecil Dijamin Untung Besar

5 . STIN

Perangkingan SKD: 3 x kuota nasional

6 . STMKG

Perangkingan SKD: 3 x kuota reguIer: 5 x kuota afirmasi

7 . Sekdin Kemenhub

Perangkingan SKD: 4 x kuota polbit pusat, 3 x kuota polbit pemda, 3 x kuota OAP

8 . Poltek SSN

Perangkingan SKD: 8 x kuota nasional

Itu dia kebijakan perangkingan SKD masing-masing sekolah kedinasan yang dikutip Ayojakarta dari Instagram @aymangayu.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky