News

Iptu Rudiana Menolak Hadir sebagai Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Suso Duadji: Kalau Ada Permintaan Sebaiknya Hadir...

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 29 Jul 2024, 11:27 WIB
Saka Tatal dan Iptu Rudiana

AYOJAKARTA.COM – 10 novum atau bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Saka Tatal telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna membersihkan nama nya sebagai mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eki.

Sidang perdana PK Saka Tatal telah digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan Siap Bahas Calon Wakil Gubernur dengan PAN dan PKS untuk Pilkada Jakarta 2024

Dalam sidang perdana tersebut tim kuasa hukum Saka Tatal menguraikan 10 novum dan meyakinkan hakim bahwa kematian Vina dan Eki disebabkan karena kecelakaan tunggal lalu lintas.

Sayangnya, JPU menolak 10 novum yang telah diuraikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dengan alasan karena menurutnya novum tersebut bukanlah bukti baru.

Dengan adanya penolakan novum tersebut tim kuasa hukum Saka Tatal mengaku bahwa pihaknya siap untuk menghadirkan saksi-saksi baru di sidang PK lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 30 Juli 2024.

Terkait sidang lanjutan tersebut Iptu Rudiana menolak untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, tidak ada bukti baru yang mengharuskan kliennya tersebut untuk hadir.

“Karena kami melihat tidak ada novum (bukti baru) maka kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana, kecuali novum itu sangat wah dan luar biasa gitu loh,” kata Pitra Romadoni, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, pada Senin, 29 Juli 2024.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Si Ambisius, Bijaksana atau Berpikiran Maju? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

Menanggapi hal tersebut, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menyarankan Iptu Rudiana untuk hadir di persidangan jika memang ada permintaan dari pihak terkait.

“Kalau memang ada permintaan ya sebaiknya hadir karena itu adalah forum resmi untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal,” ucapnya.

Menurutnya, hadirnya Iptu Rudiana dalam persidangan bisa menjadi salah satu cara untuk membersihkan namanya dari semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

“Cara membantahnya berikan penjelasan di pengadilan karena sesuatu yang dituduhkan kalau tidak dibantah maka akan dianggap benar, jadi rugi kalau nggak hadir,” tandas Susno Duadji.

Meski begitu, Susno Duadji tetap menyerahkan segala keputusan kepada Iptu Rudiana karena menurutnya hadir atau tidaknya beliau merupakan hak pribadinya.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Jinan Vania Barizky