AYOJAKARTA.COM - Perjuangan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal kini sudah mulai memasuki tahap persidangan Peninjauan Kembali (PK).
Pihak kuasa hukum Saka Tatal telah mengajukan 10 bukti baru atau novum untuk sidang PK kliennya demi membuktikan bahwa kasus kematian Vina Cirebon bukanlah pembunuhan melainkan kecelakaan.
Sayangnya seluruh bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal rupanya ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Cara Menghadapi Orang yang Suka Meremehkan: Tips Psikologi untuk Respons Skakmat
Meski begitu keputusan memang sepenuhnya ada di tangan Hakim sidang PK nanti.
Dan nantinya hasil sidang ini pun akan menentukan nasib dari 7 terpidana lain kasus pembunuhan Vina yang saat ini masih menjalani hukuman pidananya.
Di sisi lain, kuasa hukum Iptu Rudiana rupanya ikit merespon soal penolakan bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal.
Dimana menurut Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Iptu Rudiana menyampaikan bahwa 10 bukti yanh diajukan oleh Saka Tatal hampir 90 persen adalah bukti digital.
Dimana untuk bukti digital sendiri akan diragukan keabsahannya dan keakuratannya apabila tidak diuji terlebih dahulu dalam uji laboratorium forensik.
Apalagi bukti-bukti foto dan video yang diambil dari kamera baik kamera handphone maupun DSLR, itu akan sangat rentang direkayasa.
Maka menurut Pitra, jika sesuai dengan maka bukti yang diajukan haruslah diuji lebih dulu dalam laboratorium forensik.
"Sesuai dengan peraturan yang ada haruslah terlebih dahulu diuji dalam laboratorium forensik," ujar Pitra seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube tvOneNews, Senin (29/7/2024).
Pitra mempertanyakan nantinya siapa yang akan bertanggung jawab jika bukti-bukti tersebut rupanya adalah hasil editan dan rekayasa.
"Siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang menjamin bukti digital yang mereka ajukan itu bukan hasil editan sehingga tidak merubah metadata keaslian dari pada bukti digital tersebut," lanjutnya.
Tak hanya itu saja, kuasa hukum Ayah Eky itu juga menyebut bahwa jika bukti-bukti tersebut rekayasa, maka bisa menjadi bumerang bagi Saka Tatal.
Bahkan Saka Tatal juga bisa berpotensi mendapatkan hukuman penjara lagi hingga seumur hidup.
"Kalau memang nanti yang diajukan itu bukti rekayasa itu mungkin pidana baru ya, dan jaksa penuntut umum bisa membuat laporan polisi dengan bukti digital rekayasa apabila nanti ada pengubahan bentuk aslinya," jelas Pitra.
Pitra kemudian menegaskan bahwa pengajuan bukti dipersidangan haruslah jelas, otentik dan sah secara hukum tanpa ada editan.
Sidang PK Saka Tatal kembali akan digelar besok Selasa (30/7/2024) dimana para saksi akan hadir dan memberikan keterangannya.***