News

Kuasa Hukum Saka Tatal Hadirkan Dedi Mulyadi Sebagai Saksi di Sidang Peninjauan Kembali (PK), Apa Alasannya?

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Minggu 28 Jul 2024, 11:18 WIB
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti

AYOJAKARTA.COM - Saat ini tim kuas hukum sedang berjuang untuk memulihkan nama baik Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.

Melalui sidang Peninjauan Kembali (PK), kuasa hukum Sakal Tatal telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi baru untuk diajukan ada persidangan mendatang.

Salah satu saksi yang ikut dihadirkan oleh kuasa hukum Saka Tatal yaitu Dedi Mulyadi untuk menghadapi sidang PK Saka Tatal.

Selaku kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan alasan mengapa Dedi Mulyadi dipilih untuk menjadi saksi di sidang PK Saka Tatal.

Baca Juga: 91,22% Pendaftar Sekolah Kedinasan Gugur di Tahap SKD: Cek Keketatan dan Jumlah Peserta Lolos SKD di PKN STAN, IPDN, dan 21 Sekdin Lainnya

Ia menilai bahwa Dedi Mulyadi sebagai seorang tokoh masyarakat yang memiliki andil dalam menguak kasus ini.

"Dedi Mulyadi sebagai tokoh masyarakat yang merekonstruksi peristiwa ini," ungkap Titin Prialianti dikutip dari YouTube Kompas TV pada Minggu, 28 Juli 2024.

Kuasa hukum juga berharap jika kehadiran Dedi Mulyadi di sidang PK Saka Tatal kali ini mampu meyakinkan masyarakat.

Menanggapi pro dan kontra terkait hadirnya Dedi Mulyadi sebagai saksi, Titin mengatakan jika dirinya melihat dari persidangan yang dilakukan di 2016 lalu.

Baca Juga: 19 Universitas Swasta Terbaik Indonesia yang Masuk Ranking Dunia versi SCimago Institutions Rankings 2024: BINUS Paling Unggul!

Dimana pada sidang di tahun 20216 lalu banyak saksi tidak kompeten hadir dan mampu menghasilkan keputusan.

"Kalau soal pro dan kontra masalah Pak Dedi dihadirkan di dalam persidangan apakah kredibel atau tidak, apakah itu cukup tidak sebagai saksi. Saya kan melihat di persidangan 2016 lalu, yang gak tahu apa-apa saja bisa jadi keputusan, apalagi Pak Dedi yang sejak awal merekonstruksi ceritanya," jelas Titin.

Titin juga mempertanyakan terkait kehadiran Liga Akbar, Aep hingga Dede yang mampu menghasilkan keputusan vonis untuk delapan tersangka kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

Tim kuasa hukum Saka Tatal juga meminta diberikan kesempatan untuk menghadirkan orang-orang yang sudah membantu membuka tabir kasus ini termasuk Dedi Mulyadi.

Terkait undangan persidangan, Titin mengatakan jika sudah diberikan kepada Dedi Mulyadi pada Sabtu 27 Juli 2024 lalu dan sidang PK Saka Tatal ini akan dilakukan pada Selasa mendatang.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Desi Kris