News

Keluarkan Bukti Baru Perkuat Kasus Vina Adalah Kecelakaan, Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Hadirkan Sosok Ini di Sidang

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 26 Jul 2024, 13:10 WIB
Titin Prialianti, Kuasa Hukum Saka Tatal

AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini memasuki babak baru usai Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Bahkan Saka Tatal baru saja melangsungkan sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024) guna meminta keadilan soal keterlibatannya dalam kasus Vina.

Dalam sidang PK tersebut, kuasa hukum Saka Tatal memohon kepada hakim persidangan untuk bisa menghadirkan dua anggota kepolisian dari Polsek Talun.

Dua anggota polisi tersebut merupakan pihak yang pertama kali melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat terjadi kasus pembunuhan Vina dan Eky tanggal 27 Agustus 2016 silam.

Baca Juga: Akhirnya Muncul ke Publik, Iptu Rudiana: Saya Tidak Menghilang dan Akan Terus Berjuang

Ada bukti baru atau novum yang dikeluarkan pihak Saka Tatal dan dibacakan kuasa hukumnya pada persidangan PK Rabu (26/7/2024).

Bukti tersebut adalah foto-foto yang menampilkan kondisi korban Vina dan Eky beserta dengan bukti foto kondisi motor yang digunakan korban saat itu.

Bukti-bukti foto tersebut memperkuat keyakinan kuasa hukum Saka Tatal bahwa kejadian yang dialami Vina dan Eky delapan tahun lalu adalah sebuah kecelakaan dan bukan pembunuhan.

Baca Juga: Akhirnya Muncul ke Publik! Iptu Rudiana Langsung Nangis di Makam Eky: 8 Tahun Saya Terus Berjuang Cari Keadilan

Dengan dikeluarkannya bukti tersebut, pihak kuasa hukum Saka Tatal akhirnya meminta dua anggota polisi Polsek Talun untuk dapat dihadirkan demi memperkuat novum tersebut.

“Ada anggota yang melakukan olah TKP menyatakan ada daging yang tertinggal di baut penampang tiang PJU. Anggota itu memaparkan sebetulnya di persidangan,” ujar Titin Prialianti dikutip Ayojakarta.com pada YouTube Official iNews, Jumat (26/7/2024).

Selain daging, ada juga keterangan dari pihak kepolisian di mana ada goresan yang warnanya sama dengan warna motor dan rupanya hal itu sejalan dengan kondisi motor Vina dan Eky yang rusak.

Dengan bukti itu, Titin mengharapkan agar majelis hakim dapat menghadirkan kedua anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Iptu Rudiana Bantah Tudingan Tak Pernah Ziarah ke Makam Eky hingga Larangan Orang Lain Datang ke Pusara Anaknya

Apalagi diketahui bahwa foto-foto yang ditunjukkan saat ini tidak dimunculkan pada saat persidangan delapan tahun lalu.

“Paling tidak kan kita memohonkan kepada majelis untuk kembali menghadirkan anggota yang melakukan olah TKP karena di sidang sebelumnya di 2016 foto-foto ini tidak terkonfrontasi, visual ini tidak pernah dihadirkan,” lanjut Titin.

Titin berharap 10 bukti yang dimiliki saat ini bisa memulihkan nama baik Saka Tatal dan memperkuat keyakinannya bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah