AYOJAKARTA.COM -- Pengacara Liga Akbar, Yudiana, menjelaskan kronologi yang dialami kliennya pada pemeriksaan kasus Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.
Yudiana menjelaskan, kalau Liga Akbar mendapatkan tindakan sesuatu yang dipaksakan pada pemeriksaan kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Liga Akbar merupakan salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Awal Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon
Selain itu, Yudiana menyebut, Liga Akbar juga merupakan salah satu saksi yang menjalankan persidangan di 2016.
Namun Yudiana menegaskan, saksi ini ada tanda kutip. Lantaran lanjut dia, Liga Akbar mengalami sesuatu kondisi yang dipaksakan saat bersaksi.
“Saksi ini ada tanda kutip pada saat 2016 tersebut karena berdasarkan klien kami Liga Akbar ada yang dipaksakan oleh pihak penyidik,” ujarnya dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada 25 Juli 2024.
Baca Juga: Rudiana Siapkan Serangan Balik atas Tudingan Keterlibatan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Yudiana mengatakan, tindakan yang dipaksakan tersebut membuat Liga Akbar tidak bisa berbuat apa-apa.
Alhasil, kata dia, Liga Akbar terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaan di 2016 lalu.
“Klien kami Liga Akbar tidak bisa berbuat apa-apa sehingga untuk sampai dengan menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Dede dan 6 Terpidana Kasus Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK, Cabut Kesaksian Lama
Yudiana menambahkan, Liga Akbar juga tidak bisa mencabut berita acara pemeriksaan dan saat sidang terpaksa sesuai BAP tersebut.***