AYOJAKARTA.COM -- Dunia hukum kembali diguncang dengan somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana terhadap Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar.
Meski langkah ini membingungkan banyak pihak, mantan Kabareskrim Susno Duadji menilai somasi ini sebagai langkah positif.
Susno Duadji mengatakan ini hal yang bagus untuk Rudiana dan seluruh masyarakat yang menunggu kelanjutan kasus Vina Cirebon.
“Ya bagus saja ya semuanya harus diselesaikan secara hukum kalau diselesaikan secara hukum dia akan menjadi lebih terbuka lagi,” ujar Susno Duadji dikutip Ayojakarta dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 25 Juli 2024.
Menurut Susno, somasi ini harus segera dilaporkan ke polisi dan diikuti dengan pemeriksaan yang mendalam.
Terhadap pengakuan Dede yang menyebutkan bahwa ia diarahkan Rudiana untuk membuat kesaksian palsu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Iptu Rudiana Tegaskan Tuduhan Larangan Ziarah ke Makam Eki adalah Hoaks
Susno Duadji mengungkapkan langkah yang seharusnya diambil Rudiana adalah membantah tuduhan Dede dengan bukti-bukti yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa tuduhan miring terhadap Rudiana telah beredar luas, sehingga penting bagi Rudiana untuk muncul di depan publik dan memberikan penjelasan.
“Apakah keterangan daripada Dede itu yang disampaikan kepada Kang Dedi Mulyadi itu Justru itu yang benar atau sebaliknya,” imbuhnya.
Baca Juga: Hilang dari Kasus Vina Cirebon, Pitra Romadoni Sebut Rudiana Tak Pernah Melarikan Diri tapi...
Sementara itu, Susno juga berharap agar polisi segera memeriksa kedua belah pihak terkait pengakuan Dede.
Ia menegaskan bahwa jika pengakuan Dede benar, hal ini bisa berdampak besar, termasuk kemungkinan pembebasan para terpidana yang masih menjalani hukuman seumur hidup.
Susno menekankan bahwa proses hukum yang transparan akan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, dan membantu mengungkap kebenaran dari tuduhan-tuduhan yang ada.
“Ya mudah-mudahan dalam jangka waktu 3 hari tidak ada minta maaf itu dan saya dengar-dengar tidak akan minta maaf gitu, sehingga betul-betul akan dilaporkan secara hukum,” pungkasnya.***