News

Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso atas Kasus Kopi Sianida:Tunggu Bukti dan Kesaksian Baru

Oleh: Chellsa Sevia C Selasa 23 Jul 2024, 15:16 WIB
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang menyeret kliennya.

AYOJAKARTA.COM -- Sebuah langkah hukum penting sedang dipersiapkan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso.

Apa yang mereka rencanakan, dan bagaimana dampaknya terhadap kasus kopi sianida yang menghebohkan delapan tahun lalu?

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang menyeret kliennya ke penjara pada tahun 2016.

Baca Juga: Jelang Pengajuan PK Jessica Wongso, Pengamat: Tidak Bisa Terburu-buru, Singgung Soal Alat Bukti?

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu konfirmasi dari sejumlah ahli dan mengumpulkan bukti baru yang diharapkan dapat memperkuat permohonan PK tersebut.

“Saya perkirakan minggu pertama Agustus jadi nanti minggu depan ya saya perkirakan di akhir minggu pertama paling lambat di awal minggu kedua kita akan mendapatkan nanti ada alat bukti baru,” ujar Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa, 23 Juli 2024.

Tim kuasa hukum Jessica Wongso tengah berupaya meyakinkan saksi-saksi yang sebelumnya memberikan keterangan di pengadilan untuk mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.

Baca Juga: Jessica Wongso Bisa Gagal Bebas? Pengamat Minta Otto Hasibuan Tak Buru-Buru Ajukan PK ke MA Bulan Depan, Ternyata Ini Alasannya

“...di samping sekarang ini sebenarnya kita juga sudah berupaya meyakinkan saksi-saksi yang dulu yang kita duga sebenarnya mereka juga adalah tidak berkata yang sebenarnya,” imbuhnya.

Mereka berharap, seperti dalam kasus Vina Cirebon, para saksi bersedia mengakui bahwa kesaksian mereka sebelumnya mungkin telah dipengaruhi oleh pihak tertentu.

“...tetapi kami belum bisa pastikan apakah mereka itu bersedia untuk mengungkapkan hal itu di persidangan," jelas Otto Hasibuan.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Kopi Sianida Kuasa Hukum Jessica Wongso Ajukan PK, Tunggu Bukti dan Ahli Baru

Pada tahun 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso atas pembunuhan Mirna Shalihin.

Kejadian tragis itu bermula ketika Mirna bertemu Jessica di kafe Olivia Grand Indonesia. Jessica yang datang lebih dulu memesan kopi Vietnam untuk Mirna.

Tak lama setelah meminum kopi tersebut, tubuh Mirna mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Minggu Depan PK Jessica Wongso Akan Diajukan, Otto Hasibuan: Nanti Ada Alat Bukti Baru

Hasil otopsi menunjukkan adanya kandungan sianida di tubuh Mirna, yang mengarah pada tuduhan terhadap Jessica Wongso.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil