AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida Jessica Wongso baru-baru ini kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan akhirnya mengutarakan kesiapannya soal rencana pengajuan Peninjaun Kembali (PK) kasus yang dialami kliennya.
Beberapa rencana disampaikan Otto Hasibuan soal PK Jessica Wongso, salah satunya adalah adanya alat bukti baru yang akan diajukan tim kuasa hukumnya di sidang nanti.
Dikatakan Otto Hasibuan, saat ini pihaknya sedang menunggu konfirmasi dari sejumlah ahli dan juga menyiapkan sejumlah bukti baru sebagai upaya membebaskan Jessica Wongso dari jeratan hukum kasus kopi sianida tahun 2016 lalu.
Baca Juga: 12 Jurusan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan Peminat Lebih dari 1000 Siswa!
Tim kuasa hukum Jessica Wongso juga dikatakan Otto sedang berusaha meyakinkan para saksi-saksi yang dianggap telah memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus kopi sianida pada 8 tahun silam.
Otto sangat berharap bahwa para saksi bersedia untuk mengungkapkan kebenaran dan fakta sebenarnya soal apa yang terjadi sama halnya dengan saksi-saksi di kasus Vina dan Eky yang tengah viral saat ini.
Selain itu Otto juga membeberkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti baru yang akan diperolehnya pada pekan depan atau awal minggu Agustus 2024.
"Saya perkirakan minggu pertama Agustus berarti minggu depan ya, saya perkirakan akhir minggu pertama paling lambat di awal minggu kedua kita akan dapatkan nanti ada alat bukti baru," kata Otto seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV Jember, Senin (22/7/2024).
"Di samping sekarang ini sebenarnya kita juga sudah berupaya meyakinkan saksi-saksi yang dulu yang kita duga sebenarnya mereka juga adalah tidak berkata yang sebenarnya," lanjut Otto.
Meski begitu pihak Jessica sebenarnya masih belum bisa memastikan apakah para saksi tersebut bersedia untuk mengungkapkan kembali di persidangan.
Seperti yang diketahui bahwa di tahun 2016 silam, Jessica Wongso telah divonis penjara selama 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kopi sianida.
Jessica dianggap bersalah telah menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin usai diduga mencampurkan racun sianida ke kopi milik Mirna.
Kasus ini pun kembali ramai di tahun 2023 lalu usai diangkat kembali menjadi film dokumenter oleh salah satu rumah produksi.***