News

Buntut Panjang Kasus Kopi Sianida Kuasa Hukum Jessica Wongso Ajukan PK, Tunggu Bukti dan Ahli Baru

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Senin 22 Jul 2024, 16:49 WIB
Terkait kasus kopi sianida kuasa hukum Jessica Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

AYOJAKARTA.COM -- Terkait kasus kopi sianida kuasa hukum Jessica Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Peninjauan Kembali (PK) ini diperkirakan akan dilakukan oleh kuasa hukum di awal bulan Agustus 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica Wongso yaitu Otto Hasibuan. Ia mengatakan jika saat ini pihaknya akan menyiapkan alat bukti baru yang akan didaftarkan.

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Bakal Dibuka Kembali! Otto Hasibuan dan Tim Siapkan ‘Gebrakan Besar’ di PK Jessica Wongso Pekan Depan dengan Bukti Ini

"Saya perkirakan minggu pertama Agustus berarti minggu depan paling lambat di awal minggu kedua. Kita akan dapatkan nanti ada alat bukti baru," ungkap Otto Hasibuan dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin, 22 Juli 2024.

Otto menyebut jika pihaknya sedang menunggu konfirmasi dari beberapa ahli dan konfirmasi tentang sejumlah bukti baru. Ia juga menyebut jika persiapan pengajuan PK ke MA ini sudah hampir selesai.

Selain menyiapkan alat bukti baru, pihaknya juga sudah berupaya meyakinkan para saksi terdahulu yang dianggap tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Masih Berlanjut! Otto Hasibuan Akan Ajukan PK Jessica Wongso Pekan Depan

"Di samping sekarang ini sebenarnya kita juga sudah berupaya meyakinkan saksi-saksi yang dulu yang kita duga sebenarnya mereka juga tidak berkata yang sebenarnya," lanjut Otto.

Namun, Otto juga menambahkan jika pihaknya belum bisa memastikan apakah para saksi bersedia untuk mengungkapkan kebenaran di persidangan nantinya.

Sebagai kuasa hukum Jessica Wongso, Otto berharap para saksi terdahulu mau mengungkapkan kebenaran seperti yang terjadi pada saksi-saksi di kasus Vina dan Eky.

Baca Juga: Punya Dampak Viral Sangat Fenomenal, Benarkah Perkara Kopi Sianida yang Menyeret Jessica Wongso Merupakan Contoh Perang Intelijen?

"Sama dengan kasus Vina kan beberapa saksi dulu yang bersaksi di pengadilan bersedia dengan sukarela untuk bersaksi bahwa apa yang mereka sampaikan itu semuanya tidak benar sesuai dengan fakta tapi karena diarahkan oleh seseorang tertentu," ujar Otto Hasibuan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Jessica Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang menewaskan Mirna Salihin pada yang terjadi 6 Januari 2026 lalu.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil