News

Minggu Depan PK Jessica Wongso Akan Diajukan, Otto Hasibuan: Nanti Ada Alat Bukti Baru

Oleh: Linda Wati Senin 22 Jul 2024, 16:15 WIB
Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin

AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida Jessica Wongso pada 2016 masih berlanjut.

Kuasa Hukum Jessica Wongso berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kliennya.

Otto Hasibuan menyampaikan bahwa PK Jessica Wongso rencananya akan dilakukan pada awal Agustus 2024 atau minggu depan.

Baca Juga: Kesempatan Jessica Wongso Bebas Tahun Ini Makin Besar! Otto Hasibuan Siap Ajukan PK ke MA Awal Agustus: Ada Bukti Baru Siap Didaftarkan

“Saya perkirakan minggu pertama Agustus yaitu berarti minggu depan paling lambat di awal minggu kedua,” kata Otto Hasibuan dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompastv, Senin (22/7/2024).

Otto Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat bukti baru untuk mengajukan PK.

“Nanti ada alat bukti baru,” ujarnya.

Baca Juga: Otto Hasibuan Positif Mengajukan PK, Saksi Ahli Perkara Jessica Wongso Ungkap Benefit Bagi Para Terduga Pelaku Rekayasa

Selain alat bukti, pihak kuasa hukum juga sedang menunggu konfirmasi dari saksi-saksi yang sempat memberikan kesaksian pada 2016 di persidangan.

Otto Hasibuan menduga bahwa para saksi tersebut tak mengungkapan yang sebenarnya saat di persidangan.

“Sekarang ini sebenarnya kita sudah berupaya meyakinkan saksi-saksi yang dulu yang kita duga sebenarnya mereka adalah tidak berkata yang sebenarnya tetapi kami belum pastikan apakah mereka itu bersedia mengungkapkan hal itu di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga: Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso ke MA Bulan Depan

Ia berharap agar para saksi kasus kopi sianida seperti saksi kasus Vina Cirebon yang mengakui bahwa kesaksiannya atas perintah pihak tertentu.

“Jadi sama dengan kasusnya Vina kan beberapa saksi-saksi dulu yang bersaksi di pengadilan bersedia dengan secara volunteer dengan sukarela mereka bersaksi bahwa apa yang mereka sampaikan itu sebenarnya tidak sesuai dengan fakta tapi karena diarahkan oleh seseorang tertentu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah