AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin akan segera memasuki babak baru.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, akan segera mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA).
Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan PK Jessica Wongso ke MA pada bulan depan.
“Minggu pertama Agustus, berarti minggu depan. Saya perkirakan di akhir minggu pertama paling lambat di awal minggu kedua. Itu sudah pasti,” kata Otto Hasibuan dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (22/7/2024).
Otto menjelaskan saat ini persiapan untuk mengajukan PK Jessica Wongso sudah hampir selesai.
Saat ini pihaknya hanya masih menunggu konfirmasi dari beberapa ahli dan sejumlah bukti baru.
“Kita menunggu beberapa konfirmasi dari beberapa ahli dan juga konfirmasi tentang kita dapatkan novum-novum yang baru ya. Jadi kalau secara trusting kita sudah bisa selesaikan semuanya,” jelasnya.
Otto juga menegaskan saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti baru atau novum yang akan didaftarkan dalam PK.
Selain itu, ia juga menyebut pihaknya juga telah berupaya untuk meyakinkan saksi-saksi yang dihadirkan dulu.
“Ada alat bukti baru. Di samping sekarang ini sebenarnya kita juga sudah berupaya meyakinkan saksi-saksi yang dulu yang kita duga sebenarnya mereka juga tidak berkata yang sebenarnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica di kasus kopi sianida yang terjadi 6 Januari 2016 lalu.
Saat itu, Mirna Salihin bertemu dengan Jessica di Café Olivier Grand Indonesia.
Jessica datang lebih dulu ke kafe tersebut dan memesan minuman kopi Vietnam untuk Mirna Salihin.
Tak lama setelah meneguk minuman tersebut, Mirna Salihin mengalami kejang dan meninggal dunia.
Dari hasil autopsi diketahui bahwa ada kandungan sianida di tubuh Mirna Salihin.***