AYOJAKARTA.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang di Indonesia.
Setiap tahunnya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu dipenuhi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi.
Tak mengherankan jika persaingan untuk mendapatkan posisi sebagai PNS sangat ketat.
Namun di balik antusiasme ini, ada berbagai biaya yang perlu dikeluarkan oleh calon peserta untuk mengikuti seleksi CPNS.
Biaya tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi hingga persiapan fisik.
Ada beberapa alasan mengapa banyak orang tertarik menjadi PNS.
Salah satu alasan utama adalah jaminan keamanan kerja yang tinggi.
PNS memiliki status pekerjaan yang stabil, dengan risiko pemecatan yang relatif rendah dibandingkan dengan sektor swasta.
PNS mendapatkan gaji yang cukup kompetitif ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan kesehatan.
Selain itu, ada juga gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang diberikan menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
Setelah pensiun, PNS mendapatkan uang pensiun yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua.
Ini menjadi salah satu faktor utama yang menarik banyak orang untuk menjadi PNS.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Jika Kamu TMS di Seleksi Administrasi CPNS, Apa Saja?
Status sebagai PNS sering kali dianggap prestisius di masyarakat.
PNS sering dipandang sebagai pekerjaan yang terhormat dan stabil sehingga memberikan kebanggaan tersendiri bagi individu dan keluarganya.
Berikut perkiraan biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengikuti CPNS dikutip ayojakarta.com dari Instagram @suksescpns.id, Jumat (19/7/2024).
1. E-Materai
E-meterai yang digunakan sekitar tiga buah, Rp12.000 x 3 = Rp36.000
2. Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Biaya: Rp30.000
3. Biaya Scan, Fotocopy dan Print
Biaya tergantung pada banyaknya dokumen: Rp20.000
Baca Juga: Auto Lolos! Ini 13 Formasi CPNS Sepi Peminat yang Bisa Jadi Pilihan Kamu Saat Mendaftar Nanti!
4. Surat Keterangan Sehat
Pembuatan bisa dilakukan di Puskesmas setempat atau rumah sakit: Rp20.000
5. Surat Bebas Narkoba
Bisa didapatkan di BNN, klinik, maupun rumah sakit: Rp29.000
6. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Bisa didapatkan di RSUD: Rp50.000
Total biaya: Rp456.000