AYOJAKARTA.COM - Sidang PK (Peninjauan Kembali) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar 24 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Cirebon.
Kini kuasa hukum Saka Tatal mengaku sudah mengantongi novum atau bukti baru sebagai persiapan sidang PK.
Adapun jumlah novum atau bukti baru yang akan digunakan dalam sidang PK Saka Tatal diketahui sebanyak empat buah.
Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal mengatakan bahwa novum atau bukti baru yang diajukan di sidang PK nanti, menurutnya bisa menggambarkan peristiwa kasus Vina Cirebon yang sebenarnya.
Baca Juga: Capai 3.827 Pendaftar, Inilah 8 Fakultas Paling Ramai Peminat di Universitas Indonesia (UI)
Novum atau bukti baru tersebut dinilai selaras dengan keyakinannya selama ini, yang menganggap bahwa kasus Vina Cirebon sebenarnya bukanlah kasus pembunuhan atau pemerkosaan.
Namun Titin Prialianti meyakini bahwa kasus Vina Cirebon ini murni kecelakaan yang dialami oleh Vina dan Eky.
"Ini salah satu novum (yang kami siapkan)", kata Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis, 18 Juli 2024.
"Novum ini yang sangat menguatkan kalau peristiwa (kasus Vina Cirebon) ini bukanlah pembunuhan dan pemerkosaan," lanjut Titin Prialianti mengungkapkan.
Ia juga menyebut bahwa novum tersebut disiapkan tidak hanya sekedar untuk PK Saka Tatal saja.
Namun novum tersebut juga disiapkan untuk PK para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.
"Bukan hanya untuk PK Saka Tatal saja, tapi ini juga untuk PK ketujuh terpidana lainnya," ungkap Titin Prialianti.
Ia juga memaparkan soal novum atau bukti baru yang dimaksud, yang membuatnya begitu yakin untuk mengajukannya di sidang PK.
Menurut Titin, novum atau bukti baru tersebut sudah sangat otentik dan akurat sehingga diharapkan bisa membuat kasus Vina ini menemukan titik terang.
Apalagi novum atau bukti baru tersebut ia dapatkan dari salah satu sumber yang menurutnya valid dan terpercaya.
Adapun novum atau bukti baru tersebut salah satunya adalah berupa foto yang menampilkan serpihan daging pada baut yang didapat dari penampang dasar tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) flyover Kepompongan Talun.
"Ini salah satu novum yang bisa kita buka karena memang ini yang paling kuat, di dalam baut itu ada daging yang tertinggal," ucap Titin.
Lebih lanjut, Titin pun menjelaskan bahwa dengan adanya novum tersebut, ia mengkonstruksikan bahwa Vina dan Eky memang benar mengalami kecelakaan.
Serpihan daging pada baut itu diduganya merupakan daging dari bagian tubuh Vina yang sempat terpental dan menghantam baut PJU.
Mengingat hasil visum pada tubuh Vina di tahun 2016 menyatakan bahwa ada luka terbuka di bagian kaki yang diduga dari benda tajam.
Namun sedari awal, Titin mengaku bahwa dirinya meyakini maksud dari benda tajam itu bukanlah samurai atau celurit seperti yang tercantum dalam tuntutan dan putusan.***