News

Ada Skenario di Persidangan Kasus Vina Cirebon? Toni RM: Iptu Rudiana Ada Kekuatan Besar Dibalik Itu

Oleh: Linda Wati Kamis 18 Jul 2024, 14:22 WIB
Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam memang menyimpan banyak tanda tanya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menduga bahwa persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki telah diskenario.

Hal itu disampaikan oleh Toni RM dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan 200 Bukti dan Dokumen Fakta 2016 Kasus Vina ke Otto Hasibuan, Yakin Terpidana Tak Bersalah 

“Menurut pendapat saya menyimpulkan yang disidangkan ini skenario,” kata Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan.

Bukan tanpa alasan, Toni RM mengaku telah membaca semua putusan dari delapan terpidana kasus Vina-Eki.

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa mulai dari dakwaan hingga pembuktian keterangan saksi tidak pernah terungkap adanya perencanaan.

Padahal, para terpidana disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Namun, terkait siapa yang merencanakan maupun peran dan bagaimana motifnya tidak pernah terungkap.

Selain itu, menurutnya Iptu Rudiana telah melakukan pelanggaran namun saat ayah Eki diperiksa oleh Propam malah disebut tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Sikap Membumi yang Kamu Miliki melalui 2 Gambar Ini, Rumah atau Apel yang Pertama Dilihat?

“Sejak awal Pak Rudiana menangkap delapan pelaku yang bukan tertangkap tangan, kejadiannya 2-3 hari lalu berdasarkan informasi Aep itu jelas pelanggaran HAM, itu jelas pelanggaran prosedur,” tuturnya.

Sehingga, kuasa hukum Pegi Setiawan menduga kalau Iptu Rudiana memiliki kekuatan besar di balik itu.

“Kalau sekelas Rudiana hanya pangkatnya Iptu lalu Mabes Polri sekelas Irjen menyatakan tidak ada pelanggaran ini berarti Rudiana ini ada kekuatan besar di balik itu,” ucapnya.

“Supaya tetap mempertahankan proses hukum yang udah dijalankan itu,” imbuhnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky