News

Berkas Perkara Kasus Tabrakan Mahasiswa UGM sudah Masuk Kejaksaan, Ayah Argo Minta Hal Ini

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 04 Jun 2025, 21:53 WIB
Berkas perkara kasus tabrakan yang melibatkan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan, kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

AYOJAKARTA.COM – Berkas perkara kasus tabrakan yang melibatkan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan, kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, telah melaporkan bahwa berkas terkait kasus tabrakan mahasiswa UGM kini sudah berpindah tangan ke Kejaksaan.

“berkas perkara sudah dikirim hari ini tanggal 2 Juni 2025,” ungkap Agung yang dikutip dari YouYube Kompas TV pada Rabu 4 Juni 2025.

Agung juga menyatakan saat ini Kejaksaan akan melakukan penelitian mendalam terkait kasus ini.

Baca Juga: Wow Makin Keren Mirip Instagram! Ini 4 Fitur WhatsApp Terbaru, Kini Bisa Bikin Kolase Foto di Status

Menanggapi perkembangan ini,ayah Argo memberikan respons bijak dan meminta agar polisi tetap transparan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas

Meski kehilangan yang dialami sangat besar, ayah Argo menyampaikan permintaan maaf dari pihak pelaku dengan sikap terbuka dan berharap proses hukum berjalan dengan adil.

“saya mempercayakan ini kepada pihak-pihak berwenang termasuk kepolisian,” ujar Eriko, Ayah dari Argo.

Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Salah Pilih Jalur Pendaftaran? Begini Cara Merubah Jalur/Tahap Pendaftaran pada Akun SPMB Jakarta 2025

Sementara itu, UGM saat ini telah mengambil langkah tegas dengan membekukan status mahasiswa Christiano selama proses hukum berjalan dan membentuk Tim Komite Etik untuk menilai tindakan akademik yang sesuai.

Kecelakaan tragis yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini masih terus menjadi perhatian publik.

Kasus kematian Argo ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tanggung jawab bersama di lingkungan kampus. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky