News

Waspada! 72 Pasien di Indonesia Terpapar Positif Covid-19, Begini Kata Menteri Kesehatan

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 04 Jun 2025, 15:16 WIB
Menteri Kesehatan Indonesia mencatat sebanyak 72 pasien positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan 2.160 spesimen

AYOJAKARTA.COMMenteri Kesehatan Indonesia mencatat sebanyak 72 pasien positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan 2.160 spesimen, dengan kasus baru sebanyak 7 pasien pada periode 25-31 Mei 2025.

Meskipun ada peningkatan kasus, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada kematian akibat COVID-19 selama tahun ini, dan pasien yang terdeteksi positif pada pekan terakhir semuanya sudah sembuh.

Kasus tertinggi terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Timur, dengan positivity rate tertinggi mencapai 3,62% pada minggu epidemiologi ke-19.

Baca Juga: Daftar Harga Sapi Kurban 2025 di Jakarta, Mulai Rp13 Jutaan Jelang Idul Adha 1446 H

Diketahui, baru-baru ini terjadi pelonjakan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia Tenggara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong, yang mendorong pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengeluarkan surat edaran terkait protokol Kesehatan.

Menanggapi situasi ini, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan kasus Covid-19 di Indonesia yang beredar saat ini tergolong tidak berbahaya dan relatif tidak mematikan, sehingga masyarakat tidak perlu panik.

“memang di luar negeri naik tapi itu variannya subvarian dari Omikron, jadi gak usah khawatir,” ungkap Budi yang dikutip dari YouTube Metro TV pada Rabu 4 Juni 2025.

Budi juga menyampaikan bahwa meskipun terjadi peningkatan kasus, angka kasus di Indonesia masih kecil dibandingkan negara-negara Asia lainnya, dan tidak ada laporan kematian akibat Covid-19 selama tahun 2025.

Baca Juga: Jagoan Baru Rp2 Jutaan! Realme C73 Usung Performa gahar dan Tahan Banting Militer, Cek Speknya

Meski demikian, Menkes mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto saat ini telah memanggil Menteri Kesehatan untuk membahas langkah-langkah penanganan dan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang berisi instruksi kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat deteksi kasus, dan melaporkan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam waktu kurang dari 24 jam.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky