AYOJAKARTA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan.
Ada sebanyak empat orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan di Batam.
Ke empat tersangka kasus korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan itu digiring pihak kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Baca Juga: Tips WhatsApp: 5 Cara agar Jualan Laris di Aplikasi WA, Salah Satunya Jangan Spam!
Diketahui para tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Batam untuk menuju Rutan Barelang.
Dikutip Ayojakarta dari laman antarafoto, ke empat tersangka tersebut yakni A dan JXR selaku pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dua orang lainnya, BSP dan BW selaku jasa konsultan pembangunan gedung dalam dugaan kasus korupsi jasa konstruksi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang, Batam sebesar Rp700 juta.***