News

Soal Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Otto Hasibuan Sebut Salah Besar Jika Penyidikan Kembali Dilakukan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 15 Jul 2024, 16:15 WIB
Otto Hasibuan

AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Otto Hasibuan, angkat bicara mengenai peluang Pegi Setiawan kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Otto Hasibuan mengatakan bisa menjadi kesalahan besar apabila polisi kembali melakukan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Menurut Otto Hasibuan, lebih bijaksana apabila pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kamu Kepribadian Introvert atau Ekstrovert? Temukan Jawabannya dengan Menjawab 4 Pertanyaan Ini

Otto menyebut saat ini lebih baik memprioritaskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana.

“Menurut saya salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi. Saya minta lebih  bijaksana jika polisi menghentikan pemeriksaan Pegi. Biarkan dulu perkara yang tujuh terpidana untuk PK itu berjalan nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini,” kata Otto dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (15/7/2024).

Otto menyarankan agar pihak kepolisian menunggu hasil PK yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina.

Baca Juga: TOP 8 Universitas Terbaik di Indonesia yang Paling Mudah Dapat Kerja versi QS Graduate Employability Rankings

Hal ini agar polisi memiliki peluang untuk mempertimbangkan apakah pemeriksaan terhadap Pegi harus tetap dijalankan atau tidak.

”Kalau nanti putusan PK-nya itu dibebaskan ternyata dan kemudian Pegi ongoing ternyata kemudian diproses ini kan lebih celaka lagi polisinya. Jadi lebih bijaksana tunggu aja PK dilakukan, lihat kalau ternyata nanti di PK-nya ditolak dihukum mungkin ada peluang-peluang lagi untuk berpikir untuk melanjutkan penyidikan terhadap Pegi dan yang lain. Tetapi umpamanya sekarang ini mau diajukan ternyata PK-nya bebas dua kali kena lagi kepolisiannya,” ujarnya.

Otto menilai pihak kepolisian tidak perlu terburu-buru jika ingin melakukan pemeriksaan kembali terhadap Pegi.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Hitung Angka '2' yang Ada pada Kumpulan Huruf 'z', Seberapa Fokus dan Jeli Dirimu?

Terlebih, Otto juga menyinggung bahwa dari putusan praperadilan menyatakan penyidikan terhadap Pegi dihentikan.

“Jadi saya pikir jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru. Apalagi menjadi persoalan adalah ada juga di dalam putusan praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, kalau saya tidak keliru. Jadi tidak boleh dilanjutkan lagi,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris