News

Pegi Setiawan Bebas, Toni RM Persilahkan Polisi Lakukan Penyidikan Ulang: Kami Dukung, Cuma Jangan Kaya yang Lama

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 12 Jul 2024, 17:01 WIB
Toni RM, Kuasa Hukum Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan kini telah bebas setelah Majelis Hakim Praperadilan membatalkan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Meski sudah bebas, belum diketahui apakah ada kemungkinan Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka lagi atau tidak.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan bahwa pihaknya tidak khawatir apabila ada kemungkinan kliennya kembali terjerat kasus tersebut.

Baca Juga: Surat Pencairan dari Pemerintah Sudah Turun! Ada 2 Bansos yang Siap Cair Hari Ini Lewat PT Pos dan KKS

Ini karena, Toni RM melihat bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu belum tuntas hingga kini.

“Kami tidak khawatir dengan berbagai kemungkinan. Karena memang masih ada korban dan memang kasus ini belum tuntas. Kepentingan kami membela Pegi adalah dasarnya karena Pegi tidak berada di lokasi pada saat kejadian sehingga kami berjuang kami buktikan itu,” kata Toni RM dikutip dari kanal YouTube TV One News pada Jumat (12/7/2024).

Toni menjelaskan sebelum putusan praperadilan, Polda Jabar melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan tetapi dikembalikan.

Baca Juga: Jalur Mandiri UPN Veteran Jawa Timur Masih Dibuka, Cek 5 Jurusan S-1 Paling Sepi Peminat, Ada yang 0 Pendaftar

Ia menyebut bahwa Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menyampaikan bahwa berkas tersebut dikembalikan lantaran kurang memenuhi syarat formil dan materil.

“Formil ini menyangkut subjek hukum apakah pelaku tindak pidananya tersangkanya Pegi ini jaksa yakin tidak? Ternyata dari formilnya saja, materilnya juga, jaksa ini ragu bahwa Pegi adalah tersangkanya. Padahal menurut penyidik dengan rasa percaya dirinya segudang alat bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara itu sudah yakin bahwa itu adalah Pegi alias Perong, nyatanya dikembalikan,” jelasnya.

Toni pun mempersilahkan kepada para penyidik apabila ingin melakukan penyidikan lagi terhadap kliennya.

Baca Juga: 5 Ide Usaha Sampingan Modal Kecil-kecilan tapi Omset Menguntungkan, Cocok untuk IRT dan Mahasiswa yang Butuh Cuan Tambahan

Namun, Toni menegaskan agar para penyidik bisa memulai penyidikan dari nol dengan metode scientific.

“Kami senang malah, kami dukung. Cuma jangan kaya yang lama. Yang lama ini CCTV tidak dibuka, HP tidak dibuka. Kalau mau menyidik lagi, kalau ada kemauan untuk mengusut tuntas, mulailah dari nol, lakukanlah penyidikan dengan metode scientific yang masih ada HP kemudian CCTV. Jangan kemudian melanjutkan hasil penyidikan yang telah dibatalkan penyidikannya itu dihentikan berdasarkan putusan praperadilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024). ***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris