News

Bebasnya Pegi Setiawan Membuka Kesempatan Bagi Para Terpidana Kasus Vina, Mahfud MD Ungkap Pihak yang Sengaja Dirahasiakan

Oleh: Karseno AJ Jumat 12 Jul 2024, 15:05 WIB
Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Bebasnya Pegi Setiawan dari status sebagai tersangka, ikut membuka peluang baru bagi delapan terpidana kasus Vina.

Sedianya, tuduhan terhadap Pegi Setiawan dan sepuluh tersangka lainnya merupakan satu komplotan yang terlibat langsung dalam peristiwa tewasnya Vina.

Kurang kuatnya bukti-bukti penetapan Pegi Setiawan yang dicurigai merupakan otak pelaku kasus Vina, menjadi kesempatan bagi para terpidana untuk bisa dibebaskan.

Dari 11 tersangka yang ditetapkan oleh Iptu Rudiana, tujuh terpidana divonis seumur hidup sementara tiga lainnya termasuk Pegi Setiawan menjadi DPO.

Baca Juga: 5 Ide Usaha Sampingan Modal Kecil-kecilan tapi Omset Menguntungkan, Cocok untuk IRT dan Mahasiswa yang Butuh Cuan Tambahan

Sebagaimana menjadi perhatian publik, satu dari tujuh terpidana yang masih dibawah umur yakni Saka Tatal kemudian dibebaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Rosi.

“Karena ini satu paket dakwaan, berarti ini juga seharusnya menjadi novum, maka silahkan kepada kuasa hukum atau keluarga,” ungkap Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/7/2024). 

Menyikapi penanganan kasus tewasnya pasangan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016, Mahfud MD menilai penyidik sudah bertindak serampangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Siap Lakukan Peninjauan Kembali, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Sodorkan 2 Alat Bukti yang Belum Dipakai di Kasus Vina

Selain karena kesempatan mengorek informasi dari Pegi Setiawan yang terkesan diabaikan, juga karena penetapan DPO yang membingungkan.

Penangkapan terhadap Pegi Setiawan yang namanya termasuk dalam DPO, sebagaimana telah menjadi konsumsi publik terjadi justru usai tayangan film.

“Kalau memang tidak serampangan begitu diputus ya dicari, orangnya itu-itu juga, tetapi ini kan tidak,” imbuh Mahfud.

Mahfud menambahkan, jumlah tiga orang DPO yang sudah berkekuatan hukum juga dengan mudah berubah karena alasan tertentu.

Karena adanya keserampangan tersebut, tidak mengherankan apabila kemudian publik menilai penangkapan Pegi Setiawan tidak lain bentuk pencarian Kambing Hitam.

Dugaan yang telah berkembang dan menjadi opini publik, oleh banyak kalangan disebut-sebut sebagai upaya menutupi keterlibatan Pihak Tertentu.

Cukup beralasan apabila kemudian sejumlah Purnawirawan perwira dan petinggi Polri menyarankan agar penyidik awal kasus Vina ikut bertanggung jawab.

Sehubungan dengan peran penyidik awal di kasus Vina yang sebagian besar sudah memiliki jabatan tinggi, Mahfud memberikan tanggapan.

Baca Juga: 10 Kampus dengan Jurusan Kedokteran Paling Tinggi Peminat di Indonesia, Ada yang Pendaftarnya Capai 3856 Orang

Menurut Mahfud, apabila Kepolisian memang benar-benar serius ingin menangani, maka langkah penanganan perkara sangat memungkinkan untuk dilakukan.

Sebagaimana halnya dengan kasus Ferdy Sambo yang sempat mengalami hambatan karena melibatkan Perwira Tinggi, Mahfud menilai hukum tidak mengenal semua itu.

Terkait dengan adanya anggapan masyarakat yang menilai kasus Vina sengaja dikaburkan untuk menutupi Pihak Tertentu, Mahfud memberi bocoran.

“Sifatnya masih spekulatif juga, kita kembali ke dugaan awal saja,” pungkas Mahfud. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris