News

Kamu dari Honorer Mau Jadi PPPK? 3 Kriteria Honorer yang akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 12 Jul 2024, 10:15 WIB
3 Kriteria Honorer yang akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Pengangkatan honorer atau tenaga non-ASN menjadi ASN PPPK di tahun 2024 menjadi perhatian banyak pihak.

Apakah kamu termasuk dalam kategori yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK?

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 adalah topik yang telah lama dinantikan.

Ada sekitar 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK pada tahun ini.

Namun, mereka harus lulus tes kompetensi dan memenuhi enam kriteria utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Meski Sempat Dipukul Saat Ditahan, Pegi Setiawan Akui Lebih Pilih Maafkan Polisi: Saya Ikhlas

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Catatan ASN, pada Jumat, 12 Juli 2024, berikut 3 kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK.

Kebijakan Pengadaan ASN Tahun 2024

Tahun 2024 membawa arah kebijakan baru dalam pengadaan ASN, termasuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Kebijakan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengadaan ASN tahun 2024 meliputi dua jenis, yaitu P3K dan CPNS.

PPPK tahun ini khusus untuk tenaga honorer kategori 2 dan pegawai honorer atau non-ASN, sedangkan CPNS diperuntukkan bagi talenta-talenta baru fresh graduate atau masyarakat umum yang memenuhi syarat.

Proses Pengadaan ASN

Setelah instansi pemerintah menerima persetujuan prinsip formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), rincian kebutuhan pegawai ASN disusun.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian melakukan validasi terhadap rincian tersebut. Jika validasi berhasil, BKN menyampaikan hasilnya kepada Menpan RB untuk penetapan rincian kebutuhan ASN.

Instansi pemerintah kemudian mengumumkan lowongan berdasarkan rincian yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan seleksi calon ASN CPNS dan P3K tahun 2024 direncanakan berlangsung pada bulan Juni atau Juli.

Seleksi dilakukan melalui CAT BKN yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK, dengan kuota 100% untuk formasi khusus non-ASN.

Baca Juga: Ajukan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, Kaesang Pangarep Singgung Survei Anies Baswedan

3 Kriteria Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK

Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, berikut adalah tiga kriteria honorer yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK:

1. Tenaga Honorer Kategori 2 (K2):
Tenaga honorer K2 yang terdaftar di database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja.

2. Tenaga Non-ASN Terdata di Database BKN:
Tenaga non-ASN yang sudah terdata di database BKN.

3. Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah:

Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut.
Selain itu, sobat juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan formasi P3K yang dilamar.

Pengalaman kerja minimal 2 tahun diperlukan untuk formasi jabatan pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama. Sedangkan untuk formasi jabatan pada jenjang muda, diperlukan pengalaman minimal 3 tahun.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah dengan Daya Tampung Terbanyak di Seleksi Mandiri Reguler UNAIR 2024, Ilmu Hukum Mendominasi!

Mekanisme Seleksi PPPK

Seleksi PPPK dilakukan melalui CAT BKN. Penentuan kelulusan seleksi didasarkan pada peringkat terbaik. Misalnya, jika terdapat 10 formasi PPPK pada suatu jabatan di instansi yang kamu lamar, maka 10 peringkat teratas dari hasil seleksi CAT akan menjadi PPPK penuh waktu.

Peserta seleksi lainnya akan menjadi PPPK paruh waktu, dengan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme seleksi khusus.

Untuk informasi selengkapnya mengenai mekanisme pengangkatan PPPK dan seleksi CPNS, nantikan aturan resmi mengenai seleksi calon ASN tahun 2024.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky