News

Syarat Tinggi Badan di 3 Instansi Berdasarkan CPNS Tahun Sebelumnya, Pria dan Wanita Ternyata Berbeda Syaratnya

Oleh: Nadya Donna Putri Kamis 11 Jul 2024, 17:54 WIB
Ilustrasi. Selain persyaratan yang menggunakan berkas, ada juga persyaratan tinggi badan dalam seleksi CPNS 2024.

AYOJAKARTA.COMCPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi. Para calon peserta mempersiapkan persyaratannya.

Selain persyaratan yang menggunakan berkas, ada juga persyaratan tinggi badan. Persyaratan tinggi badan tidak di semua instansi.

Ada 3 instansi yang menggunakan persyaratan tinggi badan. Syarat tinggi badan pria dan wanita berbeda.

Berapa syarat tinggi badan pria dan wanita di 3 instansi berdasarkan tahun-tahun sebelumnya?

Berikut penjelasan tentang syarat tinggi badan 3 instansi dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Kamis, 11 Juli 2024:

Baca Juga: BKN Resmi Rilis 4.446 Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Pemprov Jawa tengah, Total Ada 17 Pemkab yang Buka Formasi!

1. Kemenkumham

Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki syarat tinggi badan berbeda antara pria dan wanita.

Syarat tinggi badan pria di formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham adalah 165 cm. Sedangkan untuk wanita pada formasi yang sama yaitu 160 cm.

Baca Juga: Kamu Sarjana Pendidikan? Intip Bocoran 10 Formasi CPNS 2024 Non-Guru Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikan

2. Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Intelijen Negara atau BIN juga memiliki syarat tinggi badan seperti Kemenkumham tapi lebih rendah.

Bagi pria, syarat tinggi badan di formasi Penata Kelola Intelijen adalah 160 cm. Sedangkan untuk wanita di formasi yang sama adalah 155 cm.

Baca Juga: Instansi Pusat yang Bisa Dilamar dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Dibuka hingga Ribuan Formasi

3. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memiliki formasi Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara.

Kedua formasi tersebut memiliki syarat tinggi badan untuk pria dan wanita. Pria 160 cm dan wanita 155 cm.

Itulah syarat tinggi badan di 3 instansi berdasarkan CPNS tahun-tahun sebelumnya.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana