News

Berpeluang Bisa Kembali Menjadi Tersangka, Pegi Setiawan Mengaku Sudah Aman, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 11 Jul 2024, 13:43 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti Sugianti, menjelaskan putusan hakim membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka di mata hukum.

AYOJAKARTA.COM -- Setelah bebas dari tuduhan sebagai tersangka, sejumlah pakar hukum menilai, Pegi Setiawan masih memiliki peluang untuk kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang telah diucapkan oleh kuasa hukum keluarga Vina yakni Hotman Paris, yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan masih belum aman dan berpeluang untuk dijadikan saksi bahkan tersangka.

Dalam instagram pribadinya Hotman Paris menjelaskan bahwa Pegi Setiawan dibebaskan karena hakim menilai ada kesalahan pada saat proses penyelidikan.

Baca Juga: Siapa Pelaku Kasus Vina-Eky Usai Pegi Setiawan Bebas? Keberadaan Iptu Rudiana Kembali Disorot, Pengamat ISSES: Sangat Misterius

Lebih lanjut, Hotman menuturkan bahwa ada kemungkinan pihak penyidik memperbaiki kesalahan tersebut dan bisa memanggil kembali Pegi Setiawan sebagai saksi.

Menanggapi hal tersebut, Pegi Setiawan dengan tegas mengatakan bahwa dirinya memang layak untuk bebas karena merasa tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan.

“Jujur saja saya tidak khawatir hal itu, saya meyakini bahwa diri saya tidak pernah bersalah karena memang saya tidak pernah melakukan kejahatan sekeji itu,” kata Pegi Setiawan, dikutip Ayojakarta.com dari youtube MetroTV, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Bahkan eks tersangka kasus pembunuhan Vina ini mengaku bahwa dirinya tidak merasa keberatan jika suatu saat nanti dirinya kembali dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Cirebon Ngaku Kantongi Data DPO Pegi Perong yang Asli: Memang ada

“Karena saya akan memberikan keterangan seperti apa yang saya alami, yang saya rasakan, dan seperti yang saya lihat,” tambahnya.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti Sugianti, menjelaskan putusan hakim membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka di mata hukum.

Menurut Yanti Sugianti, kliennya ini telah mendapatkan surat penghentian penyidikan dari pihak kepolisian.

“Pegi itu sudah mendapatkan surat SP3 surat penghentian penyidikan dari Polda Jawa Barat, kemarin kenapa kami lama karena harus mendapatkan surat SP3 dan pihak polisi harus gelar perkara terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur Keluar Senin Pekan Depan, Dedi Mulyadi: Aman, Tidak Ada yang Ikut Campur

Dengan tegas Yanti Sugianti pun mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Perong seperti yang dicurigai oleh banyak orang sebelumnya.

Akan tetapi, Yanti Sugianti juga tidak menampik bahwa Pegi Setiawan bisa ditetapkan sebagai tersangka jika memang melakukan pelanggaran hukum yang lain.

Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan ini berharap agar kliennya tidak melakukan hal-hal yang membuat dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil