News

Pendaftaran Seleksi CASN 2024, Berapa Batas Usia Pelamar CPNS dan PPPK?

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 10 Jul 2024, 10:38 WIB
Dalam seleksi CASN hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta yaitu batas usia pelamar.

AYOJAKARTA.COM – Seleksi CPNS dan PPPK akan kembali dibuka oleh pemerintah pada tahun ini.

Melalui Kemenpan RB, pemerintah telah mengumumkan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Tentunya ini akan menjadi kabar baik bagi kamu para pejuang CASN yang tertarik untuk masuk di bidang pemerintahan.

Sebanyak 1.289.824 formasi yang disediakan oleh pemerintah dalam seleksi CASN tahun 2024, untuk disalurkan di instansi pusat maupun daerah.

Dengan rincian 427.650 akan dialokasikan untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Pemerintah menargetkan akan mulai membuka pendaftaran seleksi CASN tahun 2024 pada bulan Juli-Agustus 2024.

Meski begitu, hal tersebut dapat berubah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan formasi pada masing-masing instansi.

Dalam seleksi CASN hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta yaitu batas usia pelamar.

Dikutip pada Instagram @studicpns.id pada Rabu, 10 Juli 2024, terdapat beberapa informasi mengenai batas usia pelamar dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Dibuka Bulan Juli! Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Tanpa Sertifikat TOEFL, Ada Incaranmu?

Batas Usia Pelamar dalam Seleksi CASN Tahun 2024

Adapun batas usia pelamar yang harus diperhatikan oleh calon peserta, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: CATAT! 14 Penyebab Pelamar Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024, Sepele Tapi Sering Terlewat

Pelamar CPNS

Batas pelamar CPNS paling rendah yaitu 18 tahun dan maksimal 35 tahun, namun batas usia ini dapat dikecualikan untuk beberapa jabatan tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 23 Ayat 1 menjelaskan setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Termasuk persyaratan paling rendah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: CPNS Kemenkumham 2024 Dibuka Juli-Agustus, Ini Kebutuhan Formasi Penjaga Tahanan Per Gender di 33 Provinsi untuk Lulusan SMA

Pelamar CPNS S-3

Untuk beberapa jabatan-jabatan tertentu seperti dokter gigi, dokter spesialis, maupun dokter umum memberikan syarat batas usia pelamar maksimal yaitu 40 tahun.

Sesuai dengan Pasal 23 Ayat 2 berbunyi batas usia sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1 dapat dikecualikan dengan jabatan tertentu, yaitu maksimal 40 tahun.

Jabatan tersebut telah diatur oleh presiden, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 23 Ayat 3.

Baca Juga: Pejuang CPNS Wajib Tahu! Ini 10 Universitas Negeri Pencetak PNS Terbanyak di Indonesia, Peringkat 1 Bukan UGM atau UI tapi…

Pelamar PPPK

Batas usia pelamar untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada posisi yang dilamar.

Itulah batas usia pelamar dalam seleksi CPNS dan PPPK yang penting diketahui.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana