News

Siap-siap Dilaporkan ke Mabes Polri! Aep Ditantang Debat Pegi Setiawan: Kalau Jantan Ayo Ketemu

Oleh: Linda Wati Rabu 10 Jul 2024, 06:09 WIB
Pegi Setiawan dan Pengacaranya, Toni RM

AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan secara terang-terangan mengajak bertemu Aep sosok yang sebelumnya menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Seperti diketahui, sebelumnya Aep memberikan kesaksian bahwa melihat Pegi Setiawan di kejadian pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi Setiawan pun membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki bahkan mengaku tidak mengenal korban.

Baca Juga: Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ungkap Harapan: Semoga Tidak Ada Lagi Korban Salah Tangkap

Mendengar kesaksian Aep yang diduga palsu, Pegi secara tegas menantangnya untuk berdebat.

“Aep kalau kamu laki-laki, kita debat bersama mau kapan ketemu kita atur waktu,” kata Pegi Setiawan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (10/7/2024).

“Kamu jangan mematikan nama baik seseorang, kamu jangan mematikan masa depan seseorang,” imbuhnya.

Baca Juga: Sempat Dicaci Maki! Pegi Setiawan Ungkap Kondisi Saat Jadi Tahanan Polda Jawa Barat: Saya Dicemooh

Toni RM, selaku kuasa hukum Pegi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Aep ke Mabes Polri.

Aep akan dilaporkan atas tuduhan pemberian laporan atau kesaksian palsu dalam kasus Vina dan Eki.

“Aep kami akan laporkan ke Mabes Polri terkait keterangan palsu ini karena faktanya penetapan tersangka (Pegi) dinyatakan batal sehingga keterangan yang tertuang itu laporan palsu,” kata Toni RM.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bongkar Sosok Sudirman, Terpidana Kasus Vina yang Diduga Beri Kesaksian Palsu: Dia Memang Teman Saya

Seperti diketahui, Pegi akhirnya memenangkan praperadilan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Setelah lebih dari satu bulan, Pegi akhirnya dapat bebas dan bisa kembali bersama keluarga.

Meski telah mengalami hal sulit, Pegi mengatakan bahwa kejadian ini akan dijadikan pelajaran berharga agar bisa lebih baik lagi.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah