News

Saksi Aep Ketar-ketir akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Pegi Setiawan Layangkan Tantangan: Kalau Kamu Laki-laki Gentle Ayo Ketemu…

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 09 Jul 2024, 15:35 WIB
Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas karena status tersangka telah resmi dicabut.

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).

Eman Sulaeman selaku hakim tunggal PN Bandung menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini telah dinyatakan bebas dari penjara karena tidak terbukti sebagai Daftar Pencarian Orang dalam pembunuhan kasus Eky dan Vina Cirebon 2016 silam.

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah S1 Sepi Peminat di Universitas Negeri Jakarta, Peluang Besar untuk yang Minat Masuk UNJ

Setelah resmi tidak terbukti bersalah, pihak keluarga dan tim pengacara langsung menjemput Pegi Setiawan dari rumah tahanan.

Setelah bebas dari status tersangka, Pegi Setiawan dan salah satu tim pengacaranya yakni Toni RM mengkonfirmasi kebenaran soal kesaksian dari Aep.

Aep menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, dikatakan bahwa Aep pada saat melintas di SMP 11 Cirebon yang berlokasi di Jalan Perjuangan Kota Cirebon melihat pelaku, dan salah satunya adalah Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan mengkonfirmasi bahwa dirinya sama sekali tidak kenal dengan saksi Aep, karena pada saat kejadian tidak berada di Cirebon tetapi berada di Bandung.

Baca Juga: Kamu Sarjana Pendidikan Tapi Tidak Tertarik Jadi Guru? Coba 10 Formasi di CPNS, Bisa Jadi ASN

Pada kesempatan yang sama kuli bangunan yang baru bebas dari status tersangka ini melayangkan tantangan terhadap saksi Aep yang telah memberikan keterangan palsu.

“Enggak bener sama sekali, Aep kalau kamu laki-laki ayo gentle kita debat bersama. Kapan ketemu kita, atur waktu,” ujar Pegi Setiawan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Pengacara Toni pada Selasa (9/7/2024).

“Kamu jangan menyudutkan seseorang, jangan mematikan nama baik seseorang dan jangan kamu mematikan seseorang seseorang. Kalau kamu gentle tunjukkan,” lanjutnya.

Toni RM selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan menyatakan akan melaporkan Aep ke Mabes Polri terkait keterangan palsu.

Menurutnya penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan sudah dinyatakan batal sehingga keterangan yang tertuang merupakan laporan palsu.

“Aep kami akan laporkan ke Mabes Polri terkait keterangan palsu ini, karena faktanya penetapan tersangkanya sudah dinyatakan batal sehingga keterangan-keterangan yang tertuang ya itu laporan palsu,” kata Toni RM.

“Terutama yang melaporkan ini awalnya, kalau memang melaporkan adanya Pegi yang dimaksud adalah Pegi ini ya,” imbuhnya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris