News

Blak-blakan! Pegi Setiawan Ungkap Kronologi Penangkapan Dirinya Dituduh sebagai Tersangka, Ditahan Tanpa Surat Penangkapan?

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 09 Jul 2024, 12:58 WIB
Eks tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan secara gamblang ceritakan kronologi penangkapan dirinya saat dituduh sebagai tersangka.

AYOJAKARTA.COM -- Eks tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan secara gamblang ceritakan kronologi penangkapan dirinya saat dituduh sebagai tersangka.

Pegi Setiawan bercerita bahwa pada saat penangkapan ia sedang berada di Bandung, Jawa Barat menjemput mantan anak majikannya pulang dari sekolah.

Setelah itu, datang pihak kepolisian yang menghampirinya dan langsung menangkapnya tanpa memberikan bukti surat penangkapan.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas: Kisah Haru Kerinduan Bermain PlayStation dan Harapan Setelah Masa Tahanan yang Sulit

“Yang saya ingat mereka (penyidik) hanya ngomong akhirnya kamu bisa tertangkap setelah 8 tahun DPO, jadi perihal surat penangkapan itu sama sekali tidak ada,” kata Pegi Setiawan, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Kompas TV, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Pegi Setiawan, saat dirinya ditangkap ia sempat menanyakan apa salahnya namun pihak kepolisian mengatakan bahwa ia terlibat dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016 lalu.

Sampai pada saat pemeriksaan Pegi Setiawan mengaku bahwa dirinya telah memberikan keterangan tidak pernah ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Waktu itu saya jelaskan bahwa saat ada di Bandung tapi mereka tidak mengiyakan dan bersiteguh dengan keyakinan mereka bahwa saya ini bersalah,” tuturnya.

Baca Juga: Kisah 49 Hari Pegi Setiawan di Balik Jeruji Besi, Sempat Dicaci-maki Sampai Dapat Perlakuan Begini

Lebih lanjut, diakui oleh Pegi Setiawan bahwa dirinya sempat dipertemukan dengan salah satu pidana yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini namun dari pidana tersebut tidak mengenali dirinya.

Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina ini mengaku bahwa atas kejadian penangkapan tersebut dirinya merasa tidak terima karena telah dituduh membunuh seseorang.

Sebab, kata dia, tuduhan tersebut telah merugikan nama baiknya, keluarga, hingga mengancam masa depannya.

Diketahui, Pegi Setiawan dituduh terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Beginilah Kisah Haru Pegi Setiawan di Balik Teriakan ‘Saya Tidak Bersalah’ yang Mengubah Segalanya

Sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa ia tidak pernah ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Sehingga tim kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam sidang praperadilan tersebut Pegi Setiawan terbukti tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan pada Senin, 8 Juli 2024.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil