AYOJAKARTA.COM - Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon akhirnya usai.
Berdasarkan hasil sidang praperadilan, Pegi Setiawan dianggap tak bersalah sehingga status tersangkanya tidak sah dan kini telah bebas.
Tangis bahagia keluarga Pegi Setiawan pecah saat hakim menyatakan status tesangkanya tidak sah.
Toni RM selaku kuasa hukum Pegi meminta agar penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon tetap suportif jika masih ingin dipercaya masyarakat.
“Harus suportif kalau masih ingin dipercaya masyarakat, penyidik jangan ego,” kata Toni RM dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @kepoin_trending, Selasa (9/7/2024).
Toni RM menegaskan pihaknya berencana menggugat ganti rugi pada Polda Jabar.
“Paling yang akan kami pertimbangkan nanti gugat ganti rugi, akan kami gugat secara perdata ganti ruginya,” tuturnya.
Sambil tertawa, Toni RM meminta agar penyidik dapat belajar dalam menetapkan tersangka dan menegakan hukum.
Menurutnya hasil sidang praperadilan kemarin cukup memalukan.
“Penyidik harus belajar lagi dalam menetapkan tersangka dan menegakan hukum jangan seperti ini, memalukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai DPO kasus Vina Cirebon dan Eki.
Padahal pada 2016 silam, Pegi sempat diperiksa polisi bahkan menurut keterangan ibunya motor sang anak sempat dibawa untuk dijadikan alat bukti.***