AYOJAKARTA.COM – Pegi Setiawan yang telah dinyatakan bebas sejak hasil sidang praperadilan dibacakan pada Senin (8/7/2024) kemarin, kini akhirnya buka suara dan menceritakan kisah awal soal penangkapannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam konferensi pers, Pegi Setiawan secara blak-blak mengisahkan bagaimana penyidik Polda Jabar menangkapnya yang saat itu berada di Bandung tanggal 21 Mei 2024.
Dikatakan Pegi saat sebelum ditangkap, ia berada di rumah mantan bosnya di Bandung dan datang ke sekolah anaknya.
Saat berada di sekolah, Pegi mengaku ada beberapa orang yang terlihat mengambil fotonya.
Hanya saat itu, ia mengaku tak begitu menghiraukannya.
Selanjutnya, ketika Pegi kembali ke rumah bosnya dan tengah berbincang, tiba-tiba penggerebekan dilakukan sejumlah aparat kepolisian dengan membawa banyak sekali orang.
“Setelah itu saya pulang ke rumah bos saya itu terus berbincang-bincang sama yang punya rumah terus beberapa waktu kemudian langsung gerebek gitu, suruh angkat tangan dan langsung dibawa. Itu banyak sekali (orang),” terang Pegi Setiawan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
Saat penangkapan, Pegi juga menceritakan ia dituduh melakukan pembunuhan Vina dan Eky.
Ia telah menjelaskan bahwa itu bukan dirinya, hanya saja polisi tetap bersikeras melakukan penangkapan padanya.
Saat sampai di Polda Jabar, Pegi mengaku mendapatkan perlakuan kasar, pengancaman hingga tindakan pemukulan oleh oknum polisi.
“Ada semacam kata-kata kasar banyak sekali, ancaman-ancaman banyak sekali ya selain itu saya pernah dipukul bagian mata sini,” jelas Pegi sambil menunjukkan bekas pemukulan yang pernah dialaminya di bagian mata.
Menurut Pegi, sosok yang memukulnya saat itu adalah penyidik pihak kepolisian yang memiliki jabatan tinggi di Polda Jabar.
Bahkan Pegi saat itu dituduh pembunuh dan tak memiliki hati nurani karena telah tega membunuh Vina dan Eky.
Namun karena merasa tak bersalah, Pegi mengaku saat itu hanya diam dan tak berani membalas perlakuan pihak kepolisian.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan status tersangkanya telah dicabut karena dianggap tidak sah sesuai hasil putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman dalam sidang.***