AYOJAKARTA.COM -- Ahli psikologi forensik Reza Indragiri memberikan pandangannya terkait proses praperadilan terhadap Pegi Setiawan (PS).
Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan rudapaksa kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Di sisi lain, Reza menyoroti tiga persoalan utama yang menurutnya harus dijawab oleh pihak kepolisian terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Pertama, Reza menegaskan bahwa Polda Jabar harus mampu membuktikan instrumen yang digunakan oleh PS dalam pembunuhan berencana dan bukti bahwa PS melakukan rudapaksa.
“Anggaplah ada sperma tapi pernahkah sperma itu diuji sperma itu milik siapa. Mungkinkah milik PS atau memiliki pihak lain,” ujar Reza Indragiri dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 8 Juli 2024.
Reza mengaku belum yakin bahwa Polda Jabar memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka.
Kedua, Reza mempertanyakan waktu perolehan dua alat bukti tersebut.
“Jadi sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar mutlak adanya Polda Jabar harus memiliki dua alat bukti Sebelum menetapkan PS sebagai tersangka,” katanya.
Ketiga, Reza menekankan pentingnya legalitas dalam perolehan alat bukti.
“Apakah dua alat bukti itu diperoleh dengan cara yang legal atau ilegal pastinya proses hukum mengharuskan bahwa alat bukti diperoleh didapat secara legal tidak boleh secara ilegal,” jelas Reza.
Reza mengingatkan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan benar dan adil.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah! Adik Pegi: Ia Sosok yang Hebat di Keluarga
“Kalau tidak ada surat penggeledahan maka maaf otoritas penegakan hukum akan terkesan berperilaku seperti preman kampung,” tegasnya.
Pernyataan Reza Indragiri ini menambah dimensi baru dalam kasus yang sedang berlangsung dan menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penetapan tersangka.
Keputusan yang diambil dalam sidang praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Pegi Setiawan.
Hasil sidang praperadilan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin, 8 Juli 2024.
Pada putusan sidang praperadilan tersebut, hakim telah memutuskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan membatalkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadapnya.***