News

Hasil Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Sudah Yakin Permohonan Dikabulkan karena Hal Ini

Oleh: Chellsa Sevia C Senin 08 Jul 2024, 10:50 WIB
Sidang praperadilan Pegi Setiawan mencapai puncaknya hari ini dengan pengumuman putusan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah mencapai puncaknya hari ini dengan pengumuman putusan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, seluruh fakta dan bukti telah diungkapkan baik oleh kuasa hukum Pegi Setiawan maupun pihak Polda Jabar.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa Polda Jabar belum mampu membuktikan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga: Babak Akhir Praperadilan Pegi Setiawan, Reza Indragiri Sebut Ini Bukan Ajang Pembuktian Benar atau Salah tapi…

Ia menyoroti kurangnya alat bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“BAP tidak dapat dimaknai sebagai alat bukti surat di dalam persidangan tapi makanya kami menilai sejak awal Pegi Setiawan ditetapkan tersangka cukup kurang alat buktinya,” ujar Insank dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 8 Juli 2024.

Insank juga mengungkapkan, pihaknya sudah optimistis permohonan praperadilan mereka dikabulkan dan Pegi Setiawan dibebaskan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat.

“Jalan satu-satunya adalah permohonan kami dikabulkan Pegi Setiawan dibebaskan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat,” tambahnya.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah! Adik Pegi: Ia Sosok yang Hebat di Keluarga

Terkait kompensasi yang akan didapatkan oleh Pegi Setiawan jika dinyatakan menang dalam sidang praperadilan, Insank Nasruddin mengaku tidak memikirkannya.

“Kami selaku kuasa hukum ini saat ini bebas aja dulu lah, itulah yang menjadi tujuan kami kalau adapun hal-hal yang lain kami belum masuk ke zona itu,” imbuhnya.

Menurut Insank, jika Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong, pihak termohon seharusnya mampu menantang bukti tersebut.

Namun, ia mengklaim bahwa Polda Jabar tidak mampu membuktikan hal tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Negara Harus Bayar Uang Ganti Rugi! Segini Nominalnya...

“Kami meyakini bahwa permohonan kami dikabulkan oleh pengadilan Kota Bandung kira-kira demikian,” tegasnya.

Keputusan hakim Eman Sulaeman hari ini sudah menentukan nasib Pegi Setiawan dan menyatakan penetapan status tersangka Pegi tidak sah. ***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil