AYOJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan akan memasuki agenda putusan.
Sidang putusan Praperadilan atas gugatan tersangka Pegi Setiawan akan digelar hari ini, Senin, 8 Juli 2024 pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang ini beragendakan keputusan Majelis Hakim atas gugatan status tersangka Pegi Setiawan kepada Polda Jabar bisa digugurkan atau tidak.
Jika gugatan tidak dikabulkan maka kasus kematian Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan akan berlanjut di sidang pengadilan pokok perkara.
Dalam sesi diskusi dengan beberapa narasumber, antara lain Sugianti Iriani, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Polri, dan Prof. DR. Jamin Ginting, S.H, M.H, M.Kn, Pakar Hukum Pidana UPH yang dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, pada hari Senin (8/7/24).
Banyak dukungan dari masyarakat muncul untuk tersangka Pegi Setiawan yang diduga bukan pelaku sebenarnya dan berbeda dengan DPO yang dirilis oleh Polda Jabar atas nama Pegi alias Perong.
Menanggapi akan adanya sidang Putusan Praperadilan atas gugatan tersangka Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi memberikan pernyataan terkait kemungkinan hasil putusan persidangan nanti.
"Penetapan tersangka oleh Penyidik didasarkan cukup alat bukti setidaknya dua. Apakah cukup alat bukti bisa menentukan apakah tersangka ada keterkaitan dengan kasus pidana ini atau tidak", ujar Aryanto Sutadi.
Lalu bagaimana peluang kemenangan gugatan Pegi Setiawan pada sidang putusan Praperadilan hari ini?
Jamin Ginting memberikan juga pandangan terkait kemungkinan dikabulkannya gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan atas kliennya yang dianggap bukan pelaku dan tidak terlibat dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini.
" Kalau lihat bukti-bukti persidangan, saksi-saksi agak lemah. Kelihatannya untuk dinyatakan perbuatan itu (penyidik Polda Jabar) sudah sesuai prosedur. Polda Jabar tidak bisa menghadirkan ijin penyitaan dari ketua Mahkamah Agung di mana benda berada padahal itu bukan peristiwa yang mendesak", kata Jamin Ginting.
Menurutnya penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar masih abu-abu. Apakah bukti yang cukup tadi bukti sah (memiliki kualitas alat bukti). Hal ini yang akan menentukan status tersangka bisa digugurkan atau tidak.
Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup karena kualitas alat buktinya tidak memenuhi standarisasi terhadap prosedur penetapan terhadap tersangka.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat optimis, kliennya akan bebas dari jeratan hukum atas kasus kematian Vina Cirebon yang sudah inkracht pengadilan pada tahun 2016.
Baca Juga: TOP 5 PTN Peraih Skor UTBK Tertinggi Jurusan Kedokteran 2024, Nomor 1 Kampus Top, Siapa?
"Saya yakin Pegi bisa bebas karena ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Polda Jabar terutama tidak adanya SOP dan in prosedural", kata Sugianti.
Menurutnya beberapa fakta bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan karena adanya kejanggalan terkait proses penangkapan, penetapan tersangka hingga penentuan DPO.
Berikut rinciannya
1. Pada saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah Pegi Setiawan, tidak ada surat penetapan pengadilan yang ditunjukkan oleh Polda Jabar, walaupun surat-surat dari pengadilan tersebut ada setelah penggeledahan dilakukan.
Hal ini hanya berlaku dalam keadaan yang mendesak sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 KUHP.
2. Bukti permulaan yang disita oleh Polda Jabar dianggap tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pegi Setiawan.
3. DPO yang telah dirilis oleh Polda Jabar yaitu Pegi alias Perong tidak sesuai dengan penangkapan Pegi Setiawan mulai dari nama, alamat hingga ciri-ciri atau karakteristik fisik.
4. Penetapan tersangka dianggap tidak sah karena alat bukti yang dihadirkan tidak memenuhi standar kualitas dan prosedur untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Menengahi hal tersebut, Irjen (Purn) Ariyanto Sutadi memberikan pernyataan bijak.
"Nanti kalau dianggap itu beda orangnya (Pegi Setiawan dengan DPO Pegi alias Perong), biar saja hakim yang menentukan, saya kira begitu" pungkasnya.***