AYOJAKARTA.COM -- Sosok Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon kini berhasil merebut perhatian publik.
Bagaimana tidak?
Narasi tentang kesalahan prosedur hingga Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap penyidik membuat publik semakin ketat mengawal kasus Vina Cirebon.
Apalagi sejak tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan, hal ini makin membuat banyak pihak penasaran tentang kebenaran penetapan tersangka pembunuh Vina.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan kini sudah memasuki babak kelima hari ini, Jumat (05/07/2024) dengan agenda penyerahan kesimpulan.
Masing-masing pihak pemohon dan termohon menyerahkan hasil kesimpulan kepada hakim tunggal hari ini.
Seperti diketahui bahwa jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan selama empat hari belakangan berlangsung sengit.
Antara pemohon Pegi Setiawan dan termohon yaitu Polda Jabar masing-masing saling lempar argumen dan adu bukti terkait keabsahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Lantas, pihak mana yang akan memenangkan sidang praperadilan ini?
Keyakinan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Terkait siapa yang akan menajdi pemenang dari sidang praperadilan Pegi Setiawan masih abu-abu karena hal itu merupakan wewenang hakim Eman Suleman.
Terkait putusan tersebut, hakim Eman Suleman akan membacakannya pada Senin, (05/07/2024) mendatang.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Hukum Pidana Sebut Penyidik Melanggar KUHAP, Tentang Apa?
Di sisi lain, sebelum putusan hakim diterbitkan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memiliki keyakinan penuh bahwa kliennya akan menang.
Dasar keyakinan tersebut timbul saat tim kuasa hukum Polda Jabar hingga saat ini tidak dapat menununjukan alat bukti bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.
"Penetapan sebagai tersangka terhadap Pegi Setiawan ini adalah cacat hukum atau cacat formil," ungkap salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, dari dua keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dikatakan memiliki makna senada terkait alat bukti tersebut.
"Dua keterangan ahli saling berkesesuaian bahwa penetapan tersangka harus ada dua minimal alat bukti," tambah tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Terlepas dari hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku optimis dapat memenangkan sidang praperadilan ini.
"InsyaAllah, sejak kita memasukkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, optimis memenangkan praperadilan. Tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," ungkap tim kuasa hukum Pegi.***