News

Debat Panas Kuasa Hukum Pegi Setiawan VS Saksi Ahli Polda Jabar di Praperadilan, Penetapan Tersangka dan DPO Fiktif Disorot Tajam: Tidak Sah?

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Jumat 05 Jul 2024, 11:33 WIB
Debat Panas Kuasa Hukum Pegi Setiawan VS Saksi Ahli Polda Jabar di Praperadilan

AYOJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon dengan gugatan tersangka Pegi Setiawan masih berlanjut.

Kini giliran Polda Jawa Barat menghadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari Kamis (4/7/24).

Dalam proses persidangan, terjadi debat panas antara tim kuasa Hukum Pegi Setiawan dengan Saksi Ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat terkait penetapan status tersangka dan penganuliran dua DPO yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Auto Lolos! H-7 Seleksi Mandiri Unnes Ditutup, Ini 13 Prodi S1 dengan Daya Tampung Terbesar, Kuota hingga 462 Maba

Gugatan tersangka Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mulai menghadirkan berbagai saksi, mulai dari Saksi Ahli, teman kerja Pegi Setiawan hingga bos di mana Pegi bekerja saat bulan kejadian kematian Vina dan Eky.

Sebelumnya tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menghadirkan Saksi Ahli, Professor Suhandi Cahaya untuk mengulik penetapan status DPO Andi dan Dani yang kemudian dianulir oleh Polda Jawa Barat setelah tertangkapnya Pegi Setiawan.

Suhandi Cahaya menyoroti tajam terkait DPO fiktif yang dihilangkan setelah DPO lainnya tertangkap.

"DPO tidak bisa dianulir kecuali ada berita acara baru. Menghilangkan DPO dari daftar misalnya, oh.. ini tidak jadi DPO lagi gak bisa dong.. kalau tidak ada berita acara baru apakah betul ditangkap atau sudah meninggal", ujar Suhandi Cahaya.

Menurutnya, DPO tidak bisa dianulir tetapi harus ada gelar perkara terlebih dahulu mulai dari penangkapan dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik sehingga baru dapat penetapan apakah seseorang masih bisa masuk daftar pencarian orang atau tidak.

Selain DPO fiktif, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menyoroti terkait keabsahan penetapan status tersangka Pegi Setiawan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk KPM PKH BPNT Kategori Berikut, Saldo Bansos Sudah Masuk di 3 Bank Ini

Menurut Agung Surono, Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila yang dihadirkan oleh Polda Jabar sebagai saksi ahli menerangkan ada tiga ruang lingkup praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHP dan Putusan MK Nomor 21 tahun 2014, sebagai berikut:

1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian tuntutan yang berkaitan dengan pemindahan dan penyitaan.

2. Permohonan ganti rugi dan rehabilitasi

3. Penetapan tersangka

Dalam sesi persidangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi ahli terkait bagaimana penetapan tersangka Pegi Setiawan apakah sah atau tidak.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat menyoroti prosedur penetapan tersangka Pegi Setiawan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu.

Saksi Ahli menanggapi bahwa salah satu dasar penetapan tersangka adalah adanya minimal dua alat bukti.

"Dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua", jawab Agung Surono.

Perdebatan panas yang terjadi hingga adu alat bukti antara tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Saksi Ahli memantik sejumlah respons dari berbagai pihak.

Dalam sesi diskusi yang menghadirkan narasumber yaitu Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan dan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana yang dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, pada hari Jum'at (5/7/24), penetapan status tersangka Pegi Setiawan ini diduga cacat prosedur dan tidak sah.

Marwan Iswandi mengungkapkan kekecewaan terhadap tanggapan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar yang dianggap tidak menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Juga: Buruan Gercep! PTN Ini Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2024 Lho, Segera Daftar!

"Identitas berbeda, DPO atas nama Pegi alias Perong sementara identitas jelas dan alamatnya salah. Pegi alias Perong alamatnya di Mundu, tingginya beda, wajahnya juga beda, beda dengan klien kami namanya Pegi Setiawan. Tapi jawaban saksi ahli hanya dua alat bukti saja", ungkap Marwan.

Keabsahan penetapan tersangka Pegi Setiawan juga ditanggapi oleh Jamin Ginting. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus sudah ada pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi.

"MK berpendapat bahwa kalau penyidik mau menetapkan seseorang sebagai tersangka harusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi demi menjaga netralitas dan hak azasi manusia sehingga membantu seseorang tersebut untuk bisa melakukan pembelaan diri", ujar Jamin Ginting.

Menurutnya, jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka maka tidak bisa membela diri sehingga dianggap cacat prosedur walaupun sudah memenuhi dua alat bukti.

Bagi Marwan Iswandi, prosedur penetapan tersangka Pegi Setiawan ini perlu dilakukan pendalaman ulang dan tim kuasa hukum juga optimis dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan, status tersangka Pegi Setiawan akan digugurkan pada sidang putusan Praperadilan hari Senin (9/7/24).***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Jinan Vania Barizky