AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan menjadi satu-satunya orang yang ditangkap karena dianggap sebagai DPO kasus Vina Cirebon. Sedangkan dua orang DPO lainnya dianggap fiktif.
Penghapusan dua DPO dalam kasus Vina Cirebon dan menyisakan Pegi Setiawan itu pun menjadi banyak sorotan publik karena dianggap janggal.
Mengapa hanya Pegi Setiawan yang ditangkap sedangkan dua DPO lainnya dianggap fiktif?
Wakapolri 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno itu pun memberikan tanggapan terkait penghapusan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Oegroseno sendiri mengaku menyayangkan penghapusan DPO yang sebelumnya telah diputuskan oleh hakim.
“Ya, sangat disayangkan karena berkas perkara dari awal dalam persidangan sudah diputuskan oleh hakim kemudian DPO disebutkan tiga,” kata Oegroseno dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Sebagai orang yang telah berpengalaman di kepolisian, Oegroseno mengatakan bahwa mengurangi DPO dianggap tidak lazim.
“Tidak ada yang boleh mengurangi karena ini sudah diperiksa penyidik Jaksa Penuntut Umum bahkan sampai tingkat banding sudah berjalan,” katanya.
“Jadi, menghilangkan seperti itu ya menurut saya tidak lazim,” imbuhnya.
Kalaupun ada penghapusan DPO, maka perlu adanya bukti-bukti kuat yang menyatakan jika DPO itu benar-benar tidak ada.
“Kalau misalnya DPO itu dinyatakan tidak ada itu harus dibuktikan ada surat keterangan kematian tidak? Dan itu harus dibuktikan lagi yang mati tuh benar-benar DPO atau bukan,” jelasnya.
Sebab, jika hanya berdasarkan dari ucapan penyidik maka tidak bisa dijadikan bukti maupun petunjuk.
“Ucapan seorang penyidik itu bukan bukti dan bukan petunjuk,“ tegasnya.***