News

Pengurangan DPO di Kasus Vina Cirebon Disebut Tidak Lazim, Oegroseno: Ucapan Penyidik Itu Bukan Bukti!

Oleh: Linda Wati Jumat 05 Jul 2024, 10:43 WIB
Penghapusan 2 DPO selain Pegi Setiawan dinilai ganjal

AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan menjadi satu-satunya orang yang ditangkap karena dianggap sebagai DPO kasus Vina Cirebon. Sedangkan dua orang DPO lainnya dianggap fiktif.

Penghapusan dua DPO dalam kasus Vina Cirebon dan menyisakan Pegi Setiawan itu pun menjadi banyak sorotan publik karena dianggap janggal.

Mengapa hanya Pegi Setiawan yang ditangkap sedangkan dua DPO lainnya dianggap fiktif?

Baca Juga: Menduduki Peringkat 8 Se-Indonesia! Inilah TOP 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat Berdasarkan Nilai UTBK

Wakapolri 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno itu pun memberikan tanggapan terkait penghapusan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Oegroseno sendiri mengaku menyayangkan penghapusan DPO yang sebelumnya telah diputuskan oleh hakim.

“Ya, sangat disayangkan karena berkas perkara dari awal dalam persidangan sudah diputuskan oleh hakim kemudian DPO disebutkan tiga,” kata Oegroseno dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Sebagai orang yang telah berpengalaman di kepolisian, Oegroseno mengatakan bahwa mengurangi DPO dianggap tidak lazim.

“Tidak ada yang boleh mengurangi karena ini sudah diperiksa penyidik Jaksa Penuntut Umum bahkan sampai tingkat banding sudah berjalan,” katanya.

“Jadi, menghilangkan seperti itu ya menurut saya tidak lazim,” imbuhnya.

Baca Juga: Tes IQ Hilangkan Stress dan Kepenatan Bekerja: Temukanlah 3 Perbedaan Pada Bocah Laki-Laki yang Memegang Balon Berikut

Kalaupun ada penghapusan DPO, maka perlu adanya bukti-bukti kuat yang menyatakan jika DPO itu benar-benar tidak ada.

“Kalau misalnya DPO itu dinyatakan tidak ada itu harus dibuktikan ada surat keterangan kematian tidak? Dan itu harus dibuktikan lagi yang mati tuh benar-benar DPO atau bukan,” jelasnya.

Sebab, jika hanya berdasarkan dari ucapan penyidik maka tidak bisa dijadikan bukti maupun petunjuk.

“Ucapan seorang penyidik itu bukan bukti dan bukan petunjuk,“ tegasnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky