News

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Ungkap 2 Prediksi Pegi Setiawan Usai Sidang Praperadilan, Bisa Bebas?

Oleh: Wahyu Vitaarum Kamis 04 Jul 2024, 16:12 WIB
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad (suaramerdeka.com / dok pribadi)

AYOJAKARTA.COM -- Kasus Vina Cirebon kini masih menyita perhatian publik, terutama terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sosok Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Vina Cirebon ramai diperbincangkan.

Banyak pihak menuding polisi atau pihak penyidik kasus Vina Cirebon salah tangkap pelaku DPO Pegi alias Perong.

Perdebataan tentang kejanggalan penetapan tersangka pembunuh Vina Cirebon inipun terus bergulir hingga kini.

Baca Juga: Perkiraan Akhir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Menurut Analisis Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri

Dalam kasus ini, polisi atau Polda Jabar bersikukuh bahwa Pegi Setiawan merupakan DPO Pegi alias Perong.

Di sisi lain, keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa tafsiran tersebut tidaklah benar.

Adanya dugaan kasus salah tangkap polisi, membuat pihak Pegi Setiawan kini menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sudah masuk di hari keempat, sidang praperadilan Pegi Setiawan rencananya akan digelar hingga Senin(08/07/2024) mendatang.

Masalah pokok dalam kasus Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan ini adalah tentang keabsahan statusnya sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Hukum Pidana Sebut Penyidik Melanggar KUHAP, Tentang Apa?

Pakar Hukum Pidana Ungkap Kemungkinan Nasib Pegi Setiawan

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad ikut bersuara.

Suparji Ahmad mengemukakan pendapatnya terkait prediksi nasib Pegi Setiaan di lingkaran kasus Vina Cirebon.

Dalam sebuah tayangan di YouTube Kompas TV pada Kamis (04/07/2024), Suparji Ahmad mengungkapkan dua kemungkinan putusan hakim terkait nasib Pegi Setiawan usai sidang praperadilan.

Ia mengungkap hanya ada dua kemungkinan yang akan terjadi pada Pegi Setiawan usai sidang ini, antara ditolak dan dikabulkan.

"Pertama dikabulkan, kedua ditolak atau tidak dapat diterima," kata Suparji Ahmad.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Agus Surono Jelaskan Soal Akun Facebook dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Suparji Ahmad juga mengungkap bahwa selalu ada risiko di antara maing-masing putusan, entah itu ditolak maupun diterima oleh hakim.

Dengan kata lain, meski tuntutan Pegi Setiawan dikabulkan hakim, nantinya hal itu masih akan membuahkan masalah baru dalam kasus Vina Cirebon ini.

"Jika dikabulkan tidak secara otomatis masalah selesai," tambah Suparji Ahmad.

Baca Juga: Biodata dan Profil Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lengkap Beserta LinkedIn, IG hingga Umur

Pakar hukum pidana tersebut mengungkap jikalau tuntutan Pegi Setiawan ditolak, kemungkinan tentang bukti lain yang menguatkan Pegi adalah DPO Perong masih bisa terjadi.

"Dilanjutkan dengan tersangka yang lain yang benar-benar diincar polisi atau malah ada alat bukti baru untuk membuktikan Pegi memang bersalah," ungkap Suparji.

Terkait tentang alat bukti dari penyidik yang diduga kurang kuat terhadap Pegi Setiawan, masih ada peluang bahwa tersangka bisa bebas.

"Tapi ada kemungkinan ya karena tidak cukup alat bukti maka kemudian Pegi bisa lepas, kemudian bisa cari tersangka yang sebenarnya," tambahnya.***

Reporter Wahyu Vitaarum
Editor Fathul Amanah