News

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Hukum Pidana Sebut Penyidik Melanggar KUHAP, Tentang Apa?

Oleh: Cindra May Ningrum Kamis 04 Jul 2024, 15:41 WIB
Suhandi Cahaya berpendapat penyidik telah melanggar hukum dalam proses penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina.

AYOJAKARTA.COM -- Nama Pegi Setiawan kian disorot publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral, padahal kejadian sudah berlalu delapan tahun silam tepatnya di 2016.

Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap setelah beberapa tahun lamanya menjadi DPO menimbulkan banyak teka-teki.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Agus Surono Jelaskan Soal Akun Facebook dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pasalnya, setelah dirilisnya sebuah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari, pihak yang berwajib langsung bergerak cepat untuk menemukan dalang kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran.

Tidak menunggu waktu lama, Kepolisian Jawa Barat langsung menangkap seorang Pegi Setiawan yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Penetapan tersangka Pegi Setiawan secara cepat membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, benarkah dia adalah dalang dibalik pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon?

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kini telah berlangsung sidang praperadilan Pegi Setiawan sebelum benar-benar diadili.

Baca Juga: Biodata dan Profil Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lengkap Beserta LinkedIn, IG hingga Umur

Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan bernama Prof Suhandi Cahaya yang turut berkomentar dan menjawab pertanyaan dari kuasa hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan pertanyaan terkait penetapan status tersangka.

"Menurut ahli apa yang dilakukan oleh penyidik itu (menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka secara tiba-tiba) adalah tidak sah, bagaimana?," tanya Marwan Iswandi, dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis, 4 Juli 2024.

"Iya, betul, tidak sesuai dengan KUHAP," jawab Prof Suhandi Cahaya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mulai Terkuak, Tim Hukum Klaim Bukti Kuat: Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong

Sebelumnya, Suhandi Cahaya mengatakan adanya koreksi kepada penyidik soal proses penetapan Pegi Setiawan.

"Kita mau koreksi kepada penyidik bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik itu mungkin tidak betul, nanti yang memutuskan hakim dalam kasus ini," tuturnya.

Suhandi Cahaya berpendapat penyidik telah melanggar hukum dalam proses penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina.

Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan: Inilah Pengakuan Mengejutkan dari Pemilik Rumah di Bandung Tempat Pegi Bekerja

"Kalau pendapat saya melanggar hukum," terang Suhandi Cahaya.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil